Video Syur ‘Enak Yank’ Mahasiswi Jambi: Pemeran Jadi Tersangka, Buat Surat Nikah Usai Video Viral

Dimana keduanya merekam perbuatan asusilanya saat masih berstatus mahasiswa dan belum menikah.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Mahasiswi Jambi Pemeran Video Syur ‘Enak Yank’, Baru Buat Surat Nikah Usai Video Viral 

KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.

Keduanya dianggap sebagai pihak yang memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.

 

Baca juga: 2 Sejoli Pemeran Video Syur Enak Yank Jadi Tersangka Kasus Pornografi


Viral di Media Sosial

Sejumlah cuplikan video skandal mahasiswi di Jambi pendek pun juga tersebar di akun chatting seperti Facebook, WhatsApp dan juga Telegram.

Sejumlah warganet banyak menuding jika mahasiswi yang ada di video skandal itu merupakan mahasiswi dari Universitas Jambi atau Unja.

Sebelumnya Tribunjambi.com mendapatkan informasi dari Inisial A, jika wanita yang ada di video tersebut memang benar mahasiswa dari Unja.

Namun saat ini wanita tersebut tidak lagi kuliah di Unja alias sudah wisuda.

"Sudah alumni kak," ucap A melalui pesan WhatsApp.

"Yang kami tahu dia wisuda di Tahun 2022,"tambahnya.

Kemudian A mengaku jika mahasiswi itu merupakan alumni dari Fakultas FKIP.

"Satu jurusan dengan kami kak," katanya.

Video skandal mahasiswi di Jambi itu sudah viral di sejumlah media sosial.

Parahnya lagi, di Facebook video skandal mahasiswi di Jambi itu diperjualbelikan.

Pantauan Tribunjambi.com di grup jual beli Facebook, salah satu akun menjual beberapa potongan video skandal mahasiswi di Jambi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved