Berita Subulussalam
YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP Terkait Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Kota Subulussalam tahun 2024 hingga kini masih diwarnai sederet persoalan hukum.
Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Kota Subulussalam tahun 2024 hingga kini masih diwarnai sederet persoalan hukum.
Terkini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pusat melaporkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (4/10/2024).
Informasi pengaduan itu disampaikan Ketua YARA Pusat, Safaruddin, SH, MH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com.
Dalam hal inu, Safaruddin merupakan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam nomor urut 3 Fajri Munthe - Karlinus atau Fakar.
Safaruddin menjelaakan mereka telah melaporkan komisioner Panwaslih secara langsung ke DKPP RI.
Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung oleh Safaruddin selaku Ketua YARA.
"Hari ini kami telah membuat laporan ke DKPP terkait dugaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu " kata Safaruddin.
Baca juga: Hizbullah Ledakan Kilang Minyak Israel di Haifa, Sirine Perang Meraung-raung di Kota-Kota Zionis
Menurut Safaruddin, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam.
Salah satunya yang diduga melanggar kode etik adalah terkait dengan laporan YARA ke Panwaslih mengenai Keputusan KIP Kota Subulussalam nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024 lantaran meloloskan paslon H. Affan Alfian, SE - Irwan Faisal, SH sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam.
Disebutkan, laporan YARA dimasukkan ke Panwaslih pada tanggal 26 September 2024 namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Panwaslih yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2024.
Sementara, surat pemberitahuan diserahkan Panwaslih ke YARA pada tanggal 1 Oktober 2024 atau 5 hari setelah rapat pleno.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, pemberitahuan paling lambat satu hari disampaikan kepada pemohon.
Baca juga: KIP Aceh Sebut Debat Cagub Aceh Akan Digelar 3 Kali
Selain itu, upaya perbaikan permohonan pemohon juga tidak diberikan oleh Panwaslih tetapi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Padahal, di Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, Panwaslih harus memberi waktu masa perbaikan permohonan.
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Bangun Batalyon Ketahanan Pangan, Pemko Subulussalam Siapkan 40 Ha Lahan |
![]() |
---|
Sempat Tutup karena Kebakaran, Besok SPBU Oyon di Subulussalam Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
HRB Angkat Putra Sultan Daulat Awaluddin Jadi Plt Kadis Perhubungan Kota Subulussalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.