Pilkada Aceh 2024
MPU Aceh : Rusak Alat Peraga Kampanye Hukumnya Haram
Tgk Faisal juga mengajak semua masyarakat di Aceh untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta memelihara ukhuwah demi terpeliharanya perdamaian
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang berlangsung pada November mendatang, aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) mulai ditemukan di sejumlah daerah.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa bahwa menghilangkan dan atau merusak atribut Pemilu yang sah menurut hukum negara hukumnya adalah haram.
Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum menurut perspektif Islam sudah diputuskan pada 28 Februari 2014 silam atau sepuluh tahun yang lalu.
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali kepada Serambi, Minggu (6/10/2024) mengatakan, fatwa ini masih berlaku hingga saat ini.
“Kita mengimbau masyarakat agar berpolitik santun sesuai dengan tuntunan agama,” katanya.
Baca juga: Dinamika Demokrasi dalam Politik Pilkada Aceh 2024: Sabar, Bos
Di samping itu, Tgk Faisal juga mengajak semua masyarakat di Aceh untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta memelihara ukhuwah demi terpeliharanya perdamaian yang abadi.
MPU juga meminta kepada pimpinan partai politik, anggota, kader, dan para calon kepala daerah di semua tingkatan untuk senantiasa memelihara ukhuwah Islamiyah dan wathaniyah.
Tgk Faisal juga mengingatkan para kandidat dan para pendukung masing-masing untuk tidak saling memfitnah, caci maki, mengadu domba, meneror, menintimidasi dan menghujat pihak lain dalam meraih kemenangan.
“Berikan keteladanan dan pencerahan politik serta tidak mudah mengumbar janji. Apabila terjadi perselisihan, agar dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Tgk Faisal.
Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU Siapkan Skema Ini
Jauhi praktik mistik
Bagi calon kepala daerah yang sudah ditetapakan, smabung Tgk Faisal, agar berikhtiar dengan cara yang halal dan berdoa kepada Allah untuk dikabulkan mana yang terbaik untuk dirinya dan masyarakat daerah yang dipimpinnya nanti.
“Minta didoakan kepada orang shaleh bagus tetapi mendatangi praktik perdukunan jangan. Jauhi praktik mistik wajib. Jangan percaya kalau ada dukun yang bisa mempengaruhi hati masyarakat untuk pilih calon tertentu,” tegas Ketua MPU Aceh.
“Dalam ilmu Allah, sudah tercatat siapa gubernur dan wakil gubernur Aceh dan yang lainnya ke depan Jangan percaya dukun karena ada juga dukun yang bersembunyi dibalik pengembangan tariqat,” demikian Tgk Faisal Ali.(mas)
Baca juga: Wasit Anulir Gol Miftahul Hamdi, Pelatih Persiraja: Liga 2 Darurat VAR
Jelang Pelantikan, Wakil Gubernur Aceh Terpilih Dek Fadh Jalani Sesi Pemotretan |
![]() |
---|
Empat dari Enam Sengketa Pilkada di Aceh Dipastikan Gugur |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Sabang, Langsa dan Lhokseumawe Disetop |
![]() |
---|
Mualem-Dek Fadh Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Besok |
![]() |
---|
Fraksi Partai Golkar DPRA Dukung Pemerintahan Mualem-Dek Fadh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.