Breaking News

PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 Periode I Ditutup 20 Oktober, Begini Cara Cek Formasi PPPK 2024

Untuk mendaftar, calon pelamar dapat mengakses laman SSCASN di [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).

Editor: Amirullah
BKN
PPPK 2024 

SERAMBINEWS.COM  - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 resmi dibuka sejak 1 Oktober 2024.

Bagi Anda yang ingin melamar, berikut adalah informasi penting tentang cara mengecek formasi dan jadwal pendaftaran.

Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode pendaftaran.

Periode I berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan bagi Pelamar Prioritas, termasuk Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Periode II akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Untuk mendaftar, calon pelamar dapat mengakses laman SSCASN di [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).

Sebelum mendaftar, penting untuk mengecek formasi yang tersedia secara online melalui laman yang sama.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Cara Cek Formasi PPPK 2024 di Laman SSCASN

Dikutip dari laman SSCASN BKN, berikut inilah cara cek formasi PPPK 2024 di SSCASN:

  • Akses laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id;
  • Gulir ke bawah pada halaman utama portal SSCASN;
  • Masukkan jenjang pendidikan terakhir pada fitur pencarian formasi;
  • Pilih program studi;
  • Masukkan nama instansi yang dituju;
  • Masukkan Jenis Pengadaan, pilih PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan;
  • Setelah itu, klik tombol 'Cari'.

Nantinya, sistem SSCASN akan memunculkan daftar formasi PPPK 2024 sesuai data yang dimasukkan.

Selain itu, tersedia juga informasi terkait tugas jabatan, jumlah kebutuhan formasi, hingga besaran penghasilan yang diterima.

Untuk diketahui, dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya akan ada Seleksi Wawancara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved