Habib Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Sidang Dimulai Besok

Gugatan berasal dari Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan berbentuk perdata ditujukan terhadap Presiden Jokowi langsung mendapat respons dari istana.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Habib Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Lalu, kebohongan akan melakukan swasembada pangan, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), dan kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.

Karena kebohongan-kebohongan tersebut, para penggugat meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara, atau nilainya Rp 5.264 triliun.

Ia pun meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi. Begitu pun meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.

Baca juga: Bebas Murni, Habib Rizieq Langsung Nyatakan Perang kepada Pihak yang Terlibat Kasus KM 50

Merespon hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi maupun provokasi. 

"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.

Ia menuturkan, sejatinya pengajuan upaya hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun menurutnya, setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. 

"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan," beber dia. 

Dini menjelaskan, masa pemerintahan Presiden Jokowi 10 tahun lamanya tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. 

Namun, ia meminta masyarakat yang menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, negara. Istana kata Dini, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN.

 "Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelas Dini.

Baca juga: Tentara Wanita Israel Tewas dalam Penembakan di Beersheba, 11 Lainnya Terluka, Pelaku Ditembak

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Spanyol: Barcelona Jauhi Real Madrid, Real Sociedad Tahan Atletico

Baca juga: Begini Nasihat Buya Yahya untuk Pasangan Suami Istri dalam Menghadapi Masalah Rumah Tangga

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved