PPPK 2024
CATAT, Berikut 11 Dokumen Wajib Untuk Daftar PPPK 2024, Simak Cara Unggahnya
Inilah 11 dokumen wajib untuk mendaftar PPPK 2024 (Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lengkap dengan cara unggahnya.
SERAMBINEWS.COM - Inilah 11 dokumen wajib untuk mendaftar PPPK 2024 (Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lengkap dengan cara unggahnya.
Pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024.
Hal ini diumumkan melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, sementara gelombang kedua akan dibuka pada 17 November 2024.
Jadwal seleksi pendaftaran PPPK untuk pelamar prioritas, termasuk eks THK II dan tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN, juga dimulai pada 1 Oktober 2024.
Sedangkan tenaga ASN yang saat ini aktif di pemerintah daerah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bekerja sebagai guru, akan mulai mendaftar pada 1 November 2024.
Pelamar dapat mengakses pendaftaran melalui link resmi di sscasn.bkn.go.id.
Penting untuk diingat, saat mendaftar PPPK 2024, pelamar diwajibkan untuk menyiapkan dan mengunggah berkas atau dokumen yang diperlukan.
Simak inilah 11 dokumen yang dibutuhkan pelamar untuk mendaftar PPPK 2024 lengakp dengan cara mengunggah dokumen tersebut seperti dilansir Kompas:
- Pasfoto: Dokumen ini berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
- Swafoto/Selfie: Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
- Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini berupa scan KK dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
- Ijazah dan Serdik/STR: Dokumen ini berupa scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik)/Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF.
- Transkrip Nilai: Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
- Surat Penugasan Guru: Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
- Surat Lamaran: Dokumen ini berisi keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK yang disertai meterai.
- Surat Keterangan Kerja: Dokumen ini berisi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga yang disertai dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar: Dokumen ini berisi informasi pernyataan data diri pelamar yang menunjukkan telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPK yang disertai meterai.
- Berkas atau dokumen beserta syarat dan ketentuan lainnya bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dari masing-masing instansi.
Cara unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024
Setelah tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk daftar PPPK 2024, berikut cara unggahnya yang perlu diketahui pelamar.
- Dokumen syarat pendaftaran diunggah melalui situs resmi SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan yang telah ditentukan. Apabila melebihi dari batasan ukuran, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
- Jika terkendala gagal dalam mengunggah file atau dokumen, kamu bisa refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan.
- Agar proses unggah file atau dokumen dapat lebih cepat, maka coba bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwidth yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
- File atau dokumen yang sudah diunggah pada SSCASN masih dapat diganti selama belum klik "Akhiri Pendaftaran" pada halaman Pendaftaran.
- Adapun untuk dokumen fisik seleksi administrasi tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
Cara Daftar PPPK
Seluruh pelamar seleksi PPPK wajib membuat akun baru di laman SSCASN, meski sudah pernah membuat akun pada seleksi sebelumnya.
Berikut tata cara daftar PPPK 2024:
- Akses situs pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id
PPPK Tahap I Tahun 2024 Akan Segera Dilantik, Apakah Dapat THR Lebaran 2025? |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang, Catat Jadwal Barunya dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Rincian Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia, Tertinggi hingga Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK 2024 Setelah Dilantik? Segini Besarannya |
![]() |
---|
Anda Sudah Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Anda Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.