PPPK 2024

CATAT, Berikut 11 Dokumen Wajib Untuk Daftar PPPK 2024, Simak Cara Unggahnya

Inilah 11 dokumen wajib untuk mendaftar PPPK 2024 (Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lengkap dengan cara unggahnya.

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK 

- Registrasi akun dengan klik "Buat Akun" dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK) 

- Setelah berhasil registrasi, masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan 

- Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan 

- Unggah dokumen informasi terkait pendidikan dan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Pilih formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman 

- Unggah dokumen persyaratan yang diminta formasi dan instansi pemerintah 

- Berikutnya, pada halaman "Resume Pendaftaran", cek kembali data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran 

- Kirim atau submit pendaftaran setelah yakin semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar 

- Terakhir, cetak dan simpan bukti pendaftaran PPPK 2024.

Berikut Jadwal seleksi PPPK 2024 yang perlu diperhatikan pelamar. Pada jadwal pendaftaran PPPK 2024 terdapat tanda bintang sebagai keterangan penting.

Jadwal bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata BKN

  • Pengumuman Seleksi: 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi:1 sampai dengan 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 sampai dengan 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024
  • Masa Sanggah (*): 2 sampai dengan 4 November 2024
  • Jawab Sanggah : 2 sampai dengan 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 sampai dengan 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024 Integrasi Nilai Seleksi
  • Kompetensi dan Nilai
  • Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 sampai dengan 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025

Jadwal bagi tenaga non-ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di Pemda

  • Pengumuman Seleksi 1 – 30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
  • Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025 9
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025 12
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025 13
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025
  • Keterangan untuk jadwal dengan tanda bintang:

(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan

(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved