Berita Pidie

Pimpinan Dayah di Pidie Lecehkan 4 Santriwati, Korban Dihadiahi Al-Quran hingga Uang usai Dinodai

Bahkan para korban ini ada diberi uang bahkan Al-Quran oleh pelaku, dan meminta untuk tidak menceritakan kejadian ini pada siapapun.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi pelecehan pada santriwati -- Pimpinan Dayah di Pidie Lecehkan 4 Santriwati, Korban Dihadiahi Al-Quran dan Uang, Ini Kronologisnya 

Pimpinan Dayah di Pidie Lecehkan 4 Santriwati, Korban Dihadiahi Al-Quran hingga Uang usai Dinodai

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Kasus pelecehan di lingkungan dayah atau pondok pesantren di Aceh kembali terjadi.

Kali ini melibatkan seorang ustadz bernama Adri (38), seorang pimpinan dayah di sebuah desa dalam kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Entah setan apa yang telah merasuki jiwa Adri, sehingga ia tega melecehan empat santriwati yang sedang menimba ilmu di dayah miliknya.

Empat santriwati itu dilecehkannya dalam rentang waktu Desember 2023 hingga Januari 2024.

Adapun modus yang digunakan pelaku mengajak korban belajar kitab di dalam kamarnya.

Dari situlah pelecehan terjadi. Di mana pelaku meminta korban memijat tubuhnya hingga modus pengobatan membesarkan payudara.

ILUSTRASI pelecehan seksual.
ILUSTRASI pelecehan. (swissinfo.ch)

Bahkan para korban ini ada diberi uang bahkan Al-Quran oleh pelaku, dan meminta untuk tidak menceritakan kejadian ini pada siapapun.

Kasus ini terbongkar setelah seorang korban (korban 1) dikeluarkan dari dayah tersebut tanpa alasan yang jelas.

Korban tidak diizinkan lagi untuk belajar di dayah tersebut.

Sehari setelah dikeluarkan, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dan pelaku Adri menjalani persidangan di Mahkamah Syariyah Sigli.

Pada Jumat (4/10/2024), majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Diana Evrina Nasution SAg menjatuhkan vonis bersalah terhadap pelaku.

Hakim menyatakan terdakwa Adri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, melanggar ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved