Berita Aceh Selatan
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan Terhadap Guru
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang disertai dengan pemerasan dan ancaman terhadap korban AB, salah seorang guru berusia 34 tahun.
Tersangka berinisial SF (30) diamankan pihak kepolisian setempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 27 Agustus 2024.
Informasi yang diterima Serambi, Rabu (09/10/2024), kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024 ketika korban membuat konten joget - joget bersama disekolahan dengan iringan musik pada aplikasi TikTok.
Kemudian video tersebut menjadi viral dan menimbulkan kontroversi setelah dilaporkan ke Dinas Pendidikan oleh SF yang mengaku sebagai wartawan.
Korban telah menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah yang melibatkan Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah, dengan memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut.
Baca juga: Tiga Pimpinan DPRK Aceh Selatan Resmi Dilantik
Namun, pada 19 Agustus 2024, masalah kembali mencuat ketika Kepala sekolah memberitahu korban bahwa seorang yang mengaku wartawan yaitu SF yang masih mempermasalahkan video dan meminta korban untuk membuat video klarifikasi.
Tetapi pada saat pertemuan untuk klarifikasi, tersangka SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu.
Pada saat itu SF mengarahkan korban untuk minta maaf sama kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui telpon seluler.
Semenjak itu AN mulai mengancam korban dengan klaim bahwa ia memiliki aib masa lalunya.
Ia mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke pihak Dinas Pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan, berujung mutasi hingga pemecatan jika korban tidak mengikuti keinginannya.
Baca juga: Warga Aceh Lari Saat Disandera Jaringan Narkoba di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Bantu Pemulangan
Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa oleh AN untuk berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh.
Pada 20 Agustus, korban bertemu dengan SF disalah satu cafe di Kecamatan Samadua pada pukul 17.00 WIB.
Namun pada saat itu SF tidak mau duduk disitu dengan alasan banyak orang yang SF kenal.
Kemudian korban diajak SF dan dibonceng oleh SF untuk jalan jalan ke arah Tapaktuan.
Kemudian ketika waktu hendak masuk shalat magrib SF membawa korban di sebuah cafe dekat tanjakan jalan Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan waktu magrib saat sepi.
Dengan di bawah ancaman dan intimidasi SF, korban dipaksa melakukan hubungan badan.
Baca juga: Rudal Ukraina Tewaskan 6 Perwira Korea Utara, Kim Jong Un Perintahkan Pasukan Bergabung ke Rusia
Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak dalam situasi yang semakin rumit.
Kemudian pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp 12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya.
Korban yang panik dan merasa tersudut, berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN.
Namun, AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya.
Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya, pada 27 Agustus 2024.
AB memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga kepada Kepolisian.
Setelah terima Laporan dari korban, Tim dari Satreskrim segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.
Baca juga: Hukuman Kasus Pemerkosaan Masih Lemah
Pada saat Penyidik Unit PPA Sat Reskrim menginterogasi tersangka SF.
SF tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN, dimana alamatnya serta bagaimana ciri-ciri AN.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius.
Karena melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan, dan pemerkosaan yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan seorang Guru.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi Rabu (9/10/2024).
Baca juga: VIDEO Rekap Setahun Perang Gaza! 11 Aset Militer Israel Ludes, Lusinan IDF Jemput Ajal Tiap Hari
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Unit PPA dalam kasus ini antara lain dua unit handphone, pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.
Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukumannya adalah ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.
"Berkas perkara dari Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan, Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkas Kasat Reskrim.
Pihak Polres Aceh Selatan terus mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan yang dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(*)
Baca juga: Ribuan Warga Palestina Dikepung Tank, Tentara Israel Tembak Siapa Saja yang Bergerak di Jabalia
Update Harga TBS Kelapa Sawit Tingkat PKS di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Raih EFT Award, Komitmen Nyata dalam Tata Kelola Fiskal Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Produksi Kakao di Aceh Selatan Capai 300 Ton pada Tahun 2024 |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Terima Penghargaan dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025 |
![]() |
---|
Gampong Panton Pawoh Aceh Selatan Budidaya Lele, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.