Berita Aceh Utara

Ini Isi Pakta Integritas Terkait Pilkada 2024 yang Diteken Pj Bupati Aceh Utara Bersama Kepala OPD

Hal itu berlangsung dalam dalam apel pasukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) dan ikrar netralitas ASN dalam rangka pelaksanaan Pemilihan K

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Pemkab Aceh Utara         
Pakta Integritas dalam menyukseskan Pilkada 2024 yang diteken Pj Bupati Aceh Utara Bersama Kepala OPD dalam upacara, Kamis (10/10/2024). 

Hal itu berlangsung dalam dalam apel pasukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) dan ikrar netralitas ASN dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat meneken pakta integritas, Kamis (10/10/2024). 

Pakta integritas itu berisi ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. 

Hal itu berlangsung dalam dalam apel pasukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) dan ikrar netralitas ASN dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dalam apel itu, Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi juga bertindak sebagai Pembina Apel. 

Isi Pakta integritas tersebut dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pilkada 2024 yaitu, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN dan Non ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama maupun sesudah pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan Non ASN seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. 

Baca juga: Sebelum Ditemukan Meninggal Diterjang Ombak di Aceh Jaya, Korban Memancing Bersama 3 Rekannya

Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong

Menolak politik uang dan segala pemberian dalam bentuk apapun

Dalam apel itu, Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi juga bertindak sebagai Pembina Apel. 

Dalam amanatnya antara lain mengingatkan para petugas Linmas hendaknya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya tahapan Pilkada.

Petugas Linmas juga diharapkan dapat bersikap netral, tidak memihak kepada salah satu peserta Pilkada.

Untuk dapat menjalankan tugas tersebut, petugas Linmas diminta untuk bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan seluruh pihak terkait, sehingga pelaksanaan Pilkada berlangsung aman, damai dan kondusif.

Baca juga: RSJ Aceh Luncurkan Layanan Bermadrasah, Rawatan dengan Pendekatan Religi, Berdoa Hingga Bershalawat

“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa petugas yang menangani ketentraman, ketertiban dan keamanan di setiap TPS berasal dari Satuan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat (Linmas),” kata Mahyuzar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved