Kajian Islam

Hukum Makmum Masbuk Tidak Selesai Baca Al Fatihah Karena Imam Sudah Rukuk, Simak Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam Gerakan shalat.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Hukum Makmum Masbuk Tidak Selesai Baca Al Fatihah Karena Imam Sudah Rukuk, Simak Penjelasan UAS. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut hukum makmum yang datang terlambat atau masbuk yang tidak menyelesaikan bacaan surah Al Fatihah karena imam sudah rukuk atau sujud.

Membaca surah Al Fatihah ketika menunaikan ibadah shalat merupakan hal wajib.

Ini dikarenakan surah Al Fatihah merupakan satu dari 13 rukun dalam shalat.

Karena termasuk rukun, maka surah pertama dalam urutan mushaf Alquran ini wajib dibaca dan tidak boleh ditinggalkan, baik itu pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap alias tidak sah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

[رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat, baik saat mengerjakan shalat secara munfarid (sendiri) atau secara berjamaah.

Baca juga: Hukum Menangis di Dalam Shalat, Buya Yahya Wanti-wanti Hal Ini Agar Ibadah Tidak Batal

Ketika menunaikan shalat secara berjamaah, sebagian umat muslim yang menjadi makmum ada yang membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

Sementara sebagiannya lagi ada yang membacanya serentak atau bersamaan dengan imam.

Namun hal itu bisa dilakukan jika jamaah atau makmum dalam situasi normal atau tidak terlambat (masbuk).

Bagi makmum yang masbuk apalagi jika imam sudah selesai membaca Al Fatihah dan surah pendek, tentu saja tidak memiliki Waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaan Al Fatihahnya.

Dalam kondisi seperti ini, sebagian umat muslim mungkin masih ada yang ragu, apakah tetap melanjutkan bacaannya meski imam sudah melakukan gerakan shalat lain, atau menghentikan bacaan Al Fatihah meski belum selesai dan mengikuti imam melakukan gerakan selanjutnya.

Lantas, mana yang seharusnya dilakukan oleh makmum masbuk saat dihadapkan dengan kondisi tersebut?

Bagaimanakah hukumnya jika makmum masbuk tersebut tidak menuntaskan bacaan Al Fatihahnya?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved