Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2024 Mulai Hari Ini, Dilaksanakan Serentak di Seluruh Indonesia

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan Operasi Zebra 2024 yang berlangsung serentak di seluruh wilayah

Editor: Amirullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
Personel Satlantas Polres Aceh Utara memeriksa kelengkapan dokumen pengguna jalan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Lhoksukon dalam operasi Zebra Seulawah. 

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.

Cara Bayar Denda Tilang

Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.

Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.

Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut ?

Cara Bayar Denda Tilang

Berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved