Berita Banda Aceh
Ketua BRA dan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Ikan Kakap Ditahan
“Para tersangka ditahan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Para tersangka ditahan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Ali.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri bersama empat tersangka lainnya, Selasa (15/10/2024).
Kelima tersangka dilakukan penahanan atas perkara tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, penahanan terhadap lima tersangka itu berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Buktinya (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut.
Para tersangka adalah, SH (Ketua BRA), ZU, MU, MA dan ZA.
Para tersangka diserahkan beserta barang bukti sitaan dan dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari kedepan, terhitung tanggal 15 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024 di RUTAN/Klas II B Banda Aceh.
“Para tersangka ditahan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Ali.
Dia mengatakan, para tersangka dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU serta Pasal 3 Jo 18 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Ketua BRA Suhendri Diperiksa Kejati 6 Jam, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Kakap dan Pakan Rucah
“Saat ditahan para tersangka langsung dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh, dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap Para Tersangka sehingga langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan,” ucapnya.
Selain ditakutkan akan kabur, dari hasil penyelidikan,
Penyidik memperoleh barang bukti permulaan yang cukup dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut. (*)
Baca juga: Dugaan Korupsi Budidaya Ikan Kakap, Ketua BRA Jadi Tersangka
REALISTIG VII Resmi Dibuka, Ajang Prestisius Pelajar Aceh untuk Gali Potensi dan Bangun Karakter |
![]() |
---|
RSJ Aceh Produksi Film 'Noeh', Rafly Kande Izinkan Lagunya Jadi Soundtrack Tanpa Minta Royalti |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Minta HIPKA Hadirkan Kemandirian Ekonomi di Aceh |
![]() |
---|
2025, Tidak Ada Kenaikan PBB di Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Masyarakat Lingkungan Mapolda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.