CPNS 2024
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Aturan Perankingan dan Syarat Lolos
Menurut jadwal terbaru, SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan hingga 14 November 2024. Sementara pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024.
Editor:
Faisal Zamzami
IG @KEMENPANRB
Melalui unggahannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KEMENPANRB resmi mengunggah materi apa saja yang akan diujikan pada tes SKD CPNS 2024 dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Nilai Ambang Batas (NAB) SKD CPNS 2024.
- Kemampuan figural, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. TKP
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
Informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; - Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
- Anti-radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Cum Laude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 311
- Nilai TIU minimum: 85
Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 286
- Nilai TIU minimum: 60
Baca juga: 49 Calon Menteri Dipanggil Prabowo: Erick Thohir Hingga Airlangga, Berikut Prediksi Pos Kementerian
Baca juga: Ketua Repnas Aceh Ajak Pengusaha Nasional Berinvestasi di Tanah Rencong
Baca juga: Tentara Korea Selatan Melepaskan Tembakan Peringatan ke Korea Utara, Konflik Semenanjung Memanas!
Berita Terkait
Berita Terkait: #CPNS 2024
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.