CPNS 2024

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Aturan Perankingan dan Syarat Lolos

Menurut jadwal terbaru, SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan hingga 14 November 2024. Sementara pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024.

Editor: Faisal Zamzami
IG @KEMENPANRB
Melalui unggahannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KEMENPANRB resmi mengunggah materi apa saja yang akan diujikan pada tes SKD CPNS 2024 dengan Computer Assisted Test (CAT)  dan Nilai Ambang Batas (NAB) SKD CPNS 2024. 

Ini Materi Kisi-Kisi, Jumlah Soal, dan Passing Grade yang Wajib Diketahui

 

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rekutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan mulai besok, Rabu (16/10/2024).

Pengumuman jadwal ujian SKD CPNS 2024 telah dilakukan mulai 9-15 Oktober 2024. Peserta wajib mengetahui sejumlah informasi terkait SKD ini.

SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.

SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah Soal SKD CPNS 2024

Jumlah soal sebanyak 110 butir dengan rincian: TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal. Peserta harus menyelesaikan semua soal tersebut dalam waktu 100 menit.

Materi SKD CPNS 2024

1. TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  • Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan пegага;
  • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
  • Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. TIU

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Kemampuan verbal, yang meliputi:

  • Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  • Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  • Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

- Kemampuan numerik, yang meliputi:

  • Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  • Deret angka, dengan tujuan kemampuan individu hubungan angka; mengukur dalam melihat pola
  • Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
  • Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved