Berita Banda Aceh
Mahasiswa Asal Aceh Tengah DPO Kasus UU ITE Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh, Diamankan di Ladong
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, AN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau ...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, AN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - AN (24) laki-laki berprofesi mahasiswa asal Bener Meriah diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas dugaan tindak pidana UU ITE di Jalan Banda Aceh-Malahayati Desa Ladong, Aceh Besar, Selasa (15/10/2024) kemarin.
Ia diamankan lantaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Banda Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, AN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Pelaku terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya, Rabu (16/10/2024).
Dia mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 234/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 23 Mei 2023 yang dimintakan banding.
“Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2692 KPid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan dan Langgar UU ITE di Sabang Naik ke Penyidikan
AN dijatuhi pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000, dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dia mengatakan, pihaknya beberapa kali melakukan upaya pemanggilan di kediamannya.
Namun, terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kasus Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan dan Langgar UU ITE di Sabang Naik ke Penyidikan
BMK Banda Aceh Survei Calon Penerima Modal Usaha, Ketua: Jangan Matikan HP |
![]() |
---|
Komisi VII DPRA Serap Masukan Masyarakat Terkait Revisi Qanun Baitul Mal |
![]() |
---|
Panton Si Anak Gajah Akhirnya Mati di PLG Saree Usai Setahun Dirawat |
![]() |
---|
PT PEMA Teken MoU dengan China pada Sektor Pertanian, Bawa Aceh ke Dunia Internasional |
![]() |
---|
Jaksa Agung Tunjuk Putra Aceh, Teuku Rahmatsyah Sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.