Berita Banda Aceh

Mahasiswa Asal Aceh Tengah DPO Kasus UU ITE Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh, Diamankan di Ladong

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, AN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau ...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
AN (24) laki-laki berprofesi mahasiswa asal Bener Meriah diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas dugaan tindak pidana UU ITE di Jalan Banda Aceh-Malahayati Desa Ladong, Aceh Besar, Selasa (15/10/2024) kemarin. 

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, AN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau  Melawan Hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran  nama baik.


Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - AN (24) laki-laki berprofesi mahasiswa asal Bener Meriah diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas dugaan tindak pidana UU ITE di Jalan Banda Aceh-Malahayati Desa Ladong, Aceh Besar, Selasa (15/10/2024) kemarin.

Ia diamankan lantaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Banda Aceh.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, AN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau  Melawan Hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran  nama baik.

“Pelaku terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya, Rabu (16/10/2024).

Dia mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor:  234/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023 yang mengubah Putusan  Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 23 Mei 2023 yang dimintakan banding. 

“Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2692 KPid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan dan Langgar UU ITE di Sabang Naik ke Penyidikan

AN dijatuhi pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000, dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1  bulan.

Dia mengatakan, pihaknya beberapa kali melakukan upaya pemanggilan di kediamannya.

Namun, terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan," pungkasnya.(*)
 
Baca juga: Kasus Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan dan Langgar UU ITE di Sabang Naik ke Penyidikan


 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved