Berita Aceh Tengah

Suami di Aceh Videokan Adegan dengan Istri, Lalu Diperlihatkan ke Anak Tiri dan Berakhir Dirudapaksa

Pelaku IH kemudian mengunci pintu rumah dan membangunkan korban serta memaksa korban untuk menonton video adegan ranjangnya bersama sang istri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Gambar ilustrasi - Suami di Aceh Videokan Adegan dengan Istri, Lalu Diperlihatkan ke Anak Tiri dan Berakhir Dirudapaksa 

Suami di Aceh Videokan Adegan dengan Istri, Lalu Diperlihatkan ke Anak Tiri dan Berakhir Dirudapaksa

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kasus pelecehan yang dibarengi dengan rudapaksa oleh ayah terhadap anak kembali terjadi.

Kali ini dialami oleh seorang korban yang masih berusia 13 tahun di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Korban dilecehkan dan rudapaksa oleh ayah tirinya, IH (51) sebanyak sembilan kali sejak Januari hingga April 2024.

Lebih parahnya lagi, pelaku memperlihatkan rekaman video adengan ranjang bersama istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban, kepada korban.

Usai memperlihatkan video tersebut, pelaku kemudian merudapaksa korban.

Peristiwa terakhir ini dilakukan pelaku pada 1 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB di rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Bebesen.

Dalam kejadian ini, pelaku meminta istrinya yang tak lain adalah ibu korban untuk pergi belanja ke pasar, sementara korban masih terlelap tidur di kamar.

Pelaku IH kemudian mengunci pintu rumah dan membangunkan korban serta memaksa korban untuk menonton video adegan ranjangnya bersama sang istri.

Ilustrasi korban anak
Ilustrasi korban anak (Shutterstock)

“Lihat ini abistu nanti kita kayak gini” sebut pelaku kepada korban.

Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan adegan seperti di dalam video tersebut.

“Jangan ama (panggilan korban terhadap pelaku )” kata korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun.

 “Coba ko bilang, ku bunuh ko” ancamnya kepada korban.

Sekira pukul 09.00 WIB, ibu korban yang telah pulang dari pasar memanggil korban untuk membantunya mencuci piring.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved