Berita Aceh Tengah
Suami di Aceh Videokan Adegan dengan Istri, Lalu Diperlihatkan ke Anak Tiri dan Berakhir Dirudapaksa
Pelaku IH kemudian mengunci pintu rumah dan membangunkan korban serta memaksa korban untuk menonton video adegan ranjangnya bersama sang istri.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Korban datang sambil menangis dan mengatakan bahwa pelaku IH telah melakukan perbuatan bejat kepadanya.
Namun ibu korban meminta korban untuk tidak menceritakan dahulu sampai pelaku pergi keluar.
Sekira pukul 10.00 WIB ketika pelaku sudah pergi, baru ibu korban meminta korban untuk menceritakan yang dialami.
Korban juga memperlihatkan bekas merah pada dadanya akibat ulah pelaku.
Mengetahui hal tersebut, ibu kandung korban bergegas menuju ke Polres Aceh Tengah untuk melaporkan kejadian ini.
Akibatnya, korban mengalami rasa takut, tertekan, lemas, dan cemas, serta takut untuk bertemu dengan orang lain.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau, dan pelaku IH diadili di Mahkamah Syariyah Takengon.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Win Syuhada menjatuhkan vonis bersalah terhadap IH.
Hakim menyatakan terdakwa IH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
“Menjatuhkan pidana terhadap IH dengan uqubat ta’zir penjara selama 190 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim yang dibacakan pada Senin (14/10/2024), dalam putusan nomor 5/JN/2024/MS.Tkn.
Adapun perbuatan bejat ini pertama kali dilakukan terdakwa pada Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di rumah terdakwa, di sebuah desa dalam Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Awalnya terdakwa sedang berbaring disamping kiri korban yang sudah tertidur dan secara tiba-tiba melecehkan anak tirinya itu.
Perbuatan bejat serupa ini kembali dilakukan terdakwa pada 15 Januari 2024.
Lalu pada 22 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB dinihari, terdakwa kembali melecehkan dan merudapaksa korban yang sedang tertidur.
Tujuh Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Pasar Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Tergiur Investasi Ganda Uang, Pria Aceh Tengah Tertipu Rp 553 Juta |
![]() |
---|
Polda Aceh Periksa Dua Pejabat Dinkes, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK Aceh Tengah |
![]() |
---|
Prajurit Brigif 90 dan Yonif TP 854 Jejakkan Kaki di Aceh Tengah, Disambut Bupati Haili di Kompi 114 |
![]() |
---|
Bisnis Gadai Emas Meningkat, Bank Aceh Tingkatkan Kompetensi Penaksir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.