Berita Aceh Tengah
Suami di Aceh Videokan Adegan dengan Istri, Lalu Diperlihatkan ke Anak Tiri dan Berakhir Dirudapaksa
Pelaku IH kemudian mengunci pintu rumah dan membangunkan korban serta memaksa korban untuk menonton video adegan ranjangnya bersama sang istri.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Suami di Aceh Videokan Adegan dengan Istri, Lalu Diperlihatkan ke Anak Tiri dan Berakhir Dirudapaksa
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kasus pelecehan yang dibarengi dengan rudapaksa oleh ayah terhadap anak kembali terjadi.
Kali ini dialami oleh seorang korban yang masih berusia 13 tahun di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Korban dilecehkan dan rudapaksa oleh ayah tirinya, IH (51) sebanyak sembilan kali sejak Januari hingga April 2024.
Lebih parahnya lagi, pelaku memperlihatkan rekaman video adengan ranjang bersama istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban, kepada korban.
Usai memperlihatkan video tersebut, pelaku kemudian merudapaksa korban.
Peristiwa terakhir ini dilakukan pelaku pada 1 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB di rumahnya di satu desa dalam Kecamatan Bebesen.
Dalam kejadian ini, pelaku meminta istrinya yang tak lain adalah ibu korban untuk pergi belanja ke pasar, sementara korban masih terlelap tidur di kamar.
Pelaku IH kemudian mengunci pintu rumah dan membangunkan korban serta memaksa korban untuk menonton video adegan ranjangnya bersama sang istri.

“Lihat ini abistu nanti kita kayak gini” sebut pelaku kepada korban.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan adegan seperti di dalam video tersebut.
“Jangan ama (panggilan korban terhadap pelaku )” kata korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun.
“Coba ko bilang, ku bunuh ko” ancamnya kepada korban.
Sekira pukul 09.00 WIB, ibu korban yang telah pulang dari pasar memanggil korban untuk membantunya mencuci piring.
Korban datang sambil menangis dan mengatakan bahwa pelaku IH telah melakukan perbuatan bejat kepadanya.
Namun ibu korban meminta korban untuk tidak menceritakan dahulu sampai pelaku pergi keluar.
Sekira pukul 10.00 WIB ketika pelaku sudah pergi, baru ibu korban meminta korban untuk menceritakan yang dialami.
Korban juga memperlihatkan bekas merah pada dadanya akibat ulah pelaku.
Mengetahui hal tersebut, ibu kandung korban bergegas menuju ke Polres Aceh Tengah untuk melaporkan kejadian ini.
Akibatnya, korban mengalami rasa takut, tertekan, lemas, dan cemas, serta takut untuk bertemu dengan orang lain.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau, dan pelaku IH diadili di Mahkamah Syariyah Takengon.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Win Syuhada menjatuhkan vonis bersalah terhadap IH.
Hakim menyatakan terdakwa IH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
“Menjatuhkan pidana terhadap IH dengan uqubat ta’zir penjara selama 190 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim yang dibacakan pada Senin (14/10/2024), dalam putusan nomor 5/JN/2024/MS.Tkn.
Adapun perbuatan bejat ini pertama kali dilakukan terdakwa pada Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di rumah terdakwa, di sebuah desa dalam Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Awalnya terdakwa sedang berbaring disamping kiri korban yang sudah tertidur dan secara tiba-tiba melecehkan anak tirinya itu.
Perbuatan bejat serupa ini kembali dilakukan terdakwa pada 15 Januari 2024.
Lalu pada 22 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB dinihari, terdakwa kembali melecehkan dan merudapaksa korban yang sedang tertidur.
Kebejatan terdakwa kembali dilakukan keempat kalinya pada 13 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, kelima pada 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WWIB.
Kejadian keenam dilakukan terdakwa pada 18 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB, ketujuh pada 21 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB dan perbuatan bejat kedelapan pada 29 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB.
Tak berhenti disitu, kebejatan terdakwa kembali dilakukan kesembilan kalinya 1 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB.
Dalam kejadian ini, terdakwa meminta istrinya pergi belanja ke pasar, sementara korban masih terlelap tidur di kamar.
Terdakwa kemudian mengunci pintu rumah dan membangunkan korban serta memaksa korban untuk menonton video adegan ranjangnya bersama sang istri.
“Lihat ini abistu nanti kita kayak gini” sebut terdakwa.
Terdakwa kemudian memaksa korban untuk melakukan adegan seperti di dalam video tersebut.
“Jangan ama (panggilan korban terhadap terdakwa )” kata korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun.
“Coba ko bilang, ku bunuh ko” ancam terdakwa kepada korban.
Sekira pukul 09.00 WIB, ibu korban yang telah pulang dari pasar memanggil korban untuk membantunya mencuci piring.
Korban datang sambil menangis dan mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bejat kepadanya.
Namun ibu korban meminta korban untuk tidak menceritakan dulu dan menunggu terdakwa untuk pergi.
Sekira pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sudah pergi, baru ibu korban meminta korban untuk menceritakan yang dialami.
Berdasarkan surat Visum Et Revertum terhadap korban didapatkan selaput dara robek pada arah jam 3 dan 7, tidak sampai kedasar dan kesan luka lama.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Tujuh Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Pasar Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Tergiur Investasi Ganda Uang, Pria Aceh Tengah Tertipu Rp 553 Juta |
![]() |
---|
Polda Aceh Periksa Dua Pejabat Dinkes, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK Aceh Tengah |
![]() |
---|
Prajurit Brigif 90 dan Yonif TP 854 Jejakkan Kaki di Aceh Tengah, Disambut Bupati Haili di Kompi 114 |
![]() |
---|
Bisnis Gadai Emas Meningkat, Bank Aceh Tingkatkan Kompetensi Penaksir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.