Kajian Islam

Bagaimana Hukum Mengebiri Orang yang Suka Berzina? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Pendakwah ternama KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengungkap hukum mengebiri orang yang suka berzina. 

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya menjelaskan hukum Islam terhadap kebiri bagi laki-laki yang suka berzina. 

Pandangan Buya Yahya juga menunjukkan pentingnya pernikahan sebagai jalan keluar yang bermartabat dari perbuatan zina.

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai solusi terbaik untuk menahan hawa nafsu dan meraih kebahagiaan keluarga yang sejati.

Dengan menjalankan pernikahan dalam norma-norma agama, bukan hanya hubungan suami istri yang menjadi mulia, tetapi juga keturunan yang dihasilkan dari ikatan tersebut.

Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa bagi mereka yang terlibat dalam perbuatan zina, tugas kita adalah untuk membantu mereka memperbaiki diri dan menemukan jalan keluar yang halal, bukan dengan menggebiri.

Mengebiri bukanlah solusi dalam Islam, bahkan untuk individu dengan kondisi kesehatan tertentu seperti orang gila.

Baca juga: Hukum Pinjam Uang ke Bank Konvensional dalam Kondisi Darurat, Riba? Begini Kata Buya Yahya 

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa implementasi hukum Islam mungkin memiliki kendala dalam beberapa negara yang memiliki aturan hukum yang berbeda.

Oleh karena itu, penting untuk mencari solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dalam konteks masing-masing.

Dalam pandangan Buya Yahya, Islam mengajarkan bahwa hawa nafsu adalah bagian dari fitrah manusia dan Allah telah menyediakan pernikahan sebagai jalan sah untuk melampiaskannya.

Oleh karena itu, mengedepankan pernikahan dan memahami pentingnya menjaga kehormatan diri serta menjalankan norma-norma agama adalah langkah terbaik dalam menghadapi persoalan seperti zina.

Dalam penutup, pandangan Buya Yahya mengajak umat Islam untuk merenungkan makna sejati dari ajaran agama dan untuk selalu mencari jalan keluar yang indah dan mulia dalam menghadapi cobaan nafsu.

Zina, meskipun dilarang, tidak dihadapi dengan hukuman kejam seperti menggebiri, melainkan dengan memilih jalan pernikahan yang sah dan bermartabat dalam Islam.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved