Berita Banda Aceh
DPO Kasus Undang-Undang ITE, Kejati Tangkap Mahasiswa Asal Bener Meriah
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan." ALI RASAB LUBIS, Kasi Penkum Kejati Aceh
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan." ALI RASAB LUBIS, Kasi Penkum Kejati Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang mahasiswa asal Bener Meriah berinisial AN (24) diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemuda itu ditangkap di Jalan Banda Aceh-Malahayati, Gampong Ladong, Aceh Besar, Selasa (15/10/2024). Ia diamankan lantaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Banda Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, AN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Pelaku terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ali Rasab Lubis, Rabu (16/10/2024).
Dia mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 234/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 23 Mei 2023 yang dimintakan banding.
“Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2692 KPid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa,” ungkapnya.
AN dijatuhi pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dia mengatakan, pihaknya beberapa kali melakukan upaya pemanggilan di kediamannya namun terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan," pungkasnya.(iw)
Berita Banda Aceh
Kasus Undang-Undang ITE
DPO
DPO Kajati
Kejati Tangkap Mahasiswa Asal Bener Meriah
Ali Rasab Lubis
Kasi Penkum Kejati Aceh
SMK SMTI Gelar Temu Industri, Kadisdik: Kolaborasi Vokasi dan Industri Kunci Kemajuan Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
Unmuha Aceh Gelar FGD Bahas Aplikasi JAKLOM, Dorong PAD dan Wisata Syariah |
![]() |
---|
Tindaklanjut Arahan Mualem, BPMA-LMAN Bahas Alih Kelola Aset KEK Arun Aceh |
![]() |
---|
Dimeriahkan Opick, Ini Rute Long March Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Besok |
![]() |
---|
Dugaan Pungli, Mualem Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.