Kakek Cabuli Cucu
Kakek Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur di Aceh Selatan, Dilakukan di Rumah Pelaku
Pencabulan tersebut dilakukan di dalam kamar rumah pelaku pada Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
Pencabulan tersebut dilakukan di dalam kamar rumah pelaku pada Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil meringkus seorang kakek berinisial SZ (58) yang diduga tega mencabuli dua anak dibawah umur.
Pelaku diringkus saat berada di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (16/10/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Dua korban pencabulan itu berusia 6 dan 7 tahun, yang tidak lain masih ada hubungan kekeluargaan dengan pelaku.
Pencabulan tersebut dilakukan di dalam kamar rumah pelaku pada Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH mengatakan kasus itu berawal saat korban sedang bermain di rumah pelaku.
Ia mengatakan bahwa pelaku merupakan oknum PNS pengawas sekolah yang bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan.
“Kasus ini terungkap setelah anak dibawah umur tersebut merasa kesakitan saat buang air kecil, sehingga korban mengadu ke orang tuanya," kata Kasat Reskrim, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut, kata Fajriadi, orang tua korban berkonsultasi dengan Polsek dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/124/X/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 Oktober 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Kakek di Aceh Selatan Cabuli Cucunya
Setelah menerima laporan dari Pihak korban, kata Kasat Reskrim, Tim Unit PPA melakukan penyelidikan.
"Kemudian pada hari Rabu (16/10/2024) itu juga sekira pukul 17.00 WIB Tim PPA mendapat informasi bahwa pelaku SZ sedang berada di Kluet Utara," kata AKP Fajriadi.
Selanjutnya, jelas Kasat Reskrim, Tim Unit IV PPA menuju ke lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku.
Pelaku langsung diboyong ke Mapolres Aceh Selatan guna proses Hukum lebih lanjut.
"Pelaku berusia 58 tahun dan masih punya hubungan saudara dengan korban," ungkapnya.
Untuk pelaku, kata AKP Fajriadi, diduga melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak.
"Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga," pungkas Kasat Reskrim.(*)
Baca juga: Demi Dapat Banyak Saweran, Sejoli Nekat Live Streaming Video Aksi Cabul, Wakil Bupati Garut: Musibah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.