Aceh Utara
Ini Rentang Gaji 750 Guru PPPK yang Sedang Diseleksi Pemkab Aceh Utara Tahun 2024
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Aceh Utara masih berlangsung pada...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Aceh Utara masih berlangsung pada tahap pendaftaran yang dimulai dan berakhir 1-20 Oktober 2024.
Secara keseluruhan jumlah PPPK yang akan direkrut mencapai 1.110 orang.
Dari jumlah itu, terbanyak adalah untuk guru yaitu mencapai 750 orang untuk 14 formasi.
Terbanyak yang akan direkrut adalah guru kelas SD mencapai 336 orang. Kemudian guru kelas TK 120 orang.
Selanjutnya, guru Penjasorkes (pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan), mencapai 100 orang.
Lalu, Guru Agama Islam 55 orang. Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) 40 orang. Guru Prakarya dan Kewirausahaan mencapai 30 orang.
Guru Guru Bahasa Indonesia dan Guru IPS masing-masing 10 orang. Guru PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) sebanyak tujuh orang.
Guru Bahasa Inggris dan Guru Seni Budaya masing-masing 6 orang. Terakhir adalah guru IPA dan Guru Matematika masing-masing lima orang.
“Rincian dan jumlah kebutuhan Pegawai PPPK yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kemenpan-RB sebanyak 1.110 formasi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin MSP, kepada Serambinews.com, Jumat (18/10/2024).
Rinciannya Tenaga Fungsional PPPK-Guru 750 formasi, Tenaga Fungsional PPPK-Kesehatan 100 formasi dan Tenaga Teknis (Fungsional dan Pelaksana) : 260 formasi.
Disebutkan, jumlah rentang penghasilan bagi mereka yang akan menjadi PPPK nantinya mencapai Rp 3.203.600 sampai dengan Rp 5.261.500.
Tugasnya adalah menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan, menyusun silabus pembelajaran, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Kemudian menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran, menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya, menganalisis hasil penilaian pembelajaran.
Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi, melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.