Breaking News

Jabat Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Dapat Gaji Setara Menteri, Harta Kekayaan Rp4,6 Triliun

Aktris, Raffi Ahmad resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni per Selasa (22/10/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar kompas Tv
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina usai dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Selasa (22/10/2024). Harta kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun yang berasal dari RANS Entertainment dan iklan di YouTube miliknya. 


Dikutip dari situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad mengungkapkan diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun.

Adapun estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu di media sosialnya.

Lalu, jika merujuk pada usaha dan bisnis yang diajalnkan Raffi, maka dirinya diperkirakan memperoleh Rp 1,7 triliun.

Seperti diketahui, Raffi bersama Nagita memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan sekitar tahun 2015 lalu.

RANS Entertainment merupakan bisnis yang dikelola mereka dan bergerak di bidang hiburan, agensi, event, hingga kerja sama branding.

Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.

 
Dikutip dari situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,2 juta subscirber.

Sementara, 4.436 video yang sudah diupload di kanalnya telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.

Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.

Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

Baca juga: Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Dapat Gaji Setara Menteri

Kini, seusai menjabat sebagai utusan khusus presiden, Raffi juga memperoleh hak dan fasilitas dari negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Raffi bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara menteri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved