Jabat Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Dapat Gaji Setara Menteri, Harta Kekayaan Rp4,6 Triliun
Aktris, Raffi Ahmad resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni per Selasa (22/10/2024).
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.
Sehingga, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negaar dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.
Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.
Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.
Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Baca juga: Warga Kuta Cot Glie Deklarasikan Dukungan untuk Bustami-Fadhil
Baca juga: UIN Ar-Raniry Buka Prodi Vokasi Manajemen Industri Halal, Perkuat Daya Saing Lulusan
Baca juga: VIDEO Berjanji Setop Invasi Lebanon, Israel Ajukan Tawaran Damai dengan Syarat dari Netanyahu
Sistem Gaji Tunggal PNS dan PPPK Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN |
![]() |
---|
Prabowo Tepuk Hangat Bahu Wagub Aceh Fadhlullah di Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Momen Akrab Prabowo dan Wagub Aceh Fadhlullah di Acara Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Minta Presiden Prabowo Beri Atensi Rehab Irigasi Krueng Pase, Badko HMI Aceh: Untuk Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
VIDEO - Prabowo Prihatin, Menteri Harus Bekerja 7 Hari Sepekan Tanpa Libur Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.