Jamil Ternyata Korban Salah Tangkap Polisi, Sudah Ditahan 3 Bulan, Pihak Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Jamil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
DOK. Pribadi via Tribun Timur
Jamil, tukang ojek ditahan selama tiga bulan, namun pihak pengadilan dan Mahkamah Agung menyatakan tukang ojek tersebut tidak bersalah. 

Dalam sehari-hari, Hajidin diketahui bekerja sebagai penjual sayur.

Sosoknya pun menarik perhatian warga karena diduga menjadi korban salah tangkap polisi.

Apalagi setelah muncul Sutikno (38), pria mengaku sebagai pelaku asli dalam kasus perampokan tersebut.

Sutikno menjadi saksi kunci dalam sidang Hajidin yang divonis 7 tahun penjara.

Ia bahkan sampai mengasihani Hajidin karena ia mengaku tak kenal dengan penjual sayur tersebut.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Hajidin dinilai terbukti terlibat perkara pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

Hakim menyatakan perbuatan Hajidin terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1, 2 dan 3 KUHPidana. 

"Sewaktu agenda persidangan dan fakta-fakta dengan menghadirkan saksi-saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/9/2024) pagi, dikutip dari Tribun Sumsel.

Guntoro menyebut hal yang memberatkan terdakwa membuat korban trauma mendalam dan juga merugikan korban. 

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Hukuman untuk terdakwa Hajidin (46) lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara, selama 8 tahun penjara. 

Terpisah, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar mengatakan terkait putusan tersebut JPU masih pikir-pikir.

"Kita akan laporkan ke pimpinan apakah nanti ada upaya hukum selanjutnya," sebut Alex.

Sementara, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Anto Astari menyatakan akan banding. 

"Kami menyatakan banding atas putusan yang dibacakan," tukasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved