Breaking News

Jamil Ternyata Korban Salah Tangkap Polisi, Sudah Ditahan 3 Bulan, Pihak Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Jamil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
DOK. Pribadi via Tribun Timur
Jamil, tukang ojek ditahan selama tiga bulan, namun pihak pengadilan dan Mahkamah Agung menyatakan tukang ojek tersebut tidak bersalah. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang tukang ojek menjadi korban salah tangkap polisi.

Si tukang ojek ini ditahan selama tiga bulan, namun pihak pengadilan dan Mahkamah Agung menyatakan tukang ojek tersebut tidak bersalah.

Keluarga merasa keberatan dan dirugikan.

 Adapun kasus ini menimpa Andi Jamil, tukang ojek di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Jamil mengaku menjadi korban salah tangkap oleh pihak Polres Parepare.

Jamil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 Hal tersebut diungkapkan oleh Syaiful, anggota keluarga Jamil, saat diwawancarai oleh Tribun Timur pada Senin (21/10/2024).

Menurut Syaiful, Jamil dituduh mencabuli seorang anak ketika mengantarnya ke sekolah.

Namun, Jamil dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Jamil juga menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

"Memang sempat ada mediasi. Orang tua korban memaksa Jamil untuk mengakui perbuatannya, tetapi Jamil bersikeras tidak mau mengaku karena memang tidak melakukan itu.

Dia (korban) mengancam akan melaporkan Jamil ke polisi jika tidak mengaku, jadi mungkin ada rasa ketidakpuasan," papar Syaiful.

Baca juga: Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap dalam Kasus Vina, Polda Jabar Tak Mau Bayar Kompensasi

Syaiful menyatakan, Jamil ditahan di Mapolres Parepare selama tiga bulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Namun, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parepare pada Mei lalu, PN menyatakan Jamil tidak terbukti melakukan pencabulan.

"Kemudian, jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan itu, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan," jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved