Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Motif Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Motif tersangka pelaku membunuh korban amat sederhana, yakni butuh uang untuk pulang kampung. Akibat perbuatannya itu, pelaku bisa dihukum mati.
Motif tersangka pelaku membunuh korban amat sederhana, yakni butuh uang untuk pulang kampung. Akibat perbuatannya itu, pelaku bisa dihukum mati.
Kebutuhan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Peudada, Bireuen, menjadi motif pelaku membunuh Dihaul (20), mahasiswa asal Meulaboh, Aceh Barat, di kamar kos miliknya Lr Cendana, Desa Jeulingke, Banda Aceh pada Sabtu (19/10/2024) lalu. Hal itu terungkap seusai polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial ZU (20) pada Minggu (20/10/2024) dini hari di Asrama Mahasiswa Peudada, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pembunuhan ini bermotif ekonomi. Dimana saat kejadian, pelaku hendak pulang ke kampung halamannya untuk menghadiri maulid, namun tidak memiliki uang.
Pelaku sebelumnya sempat pergi ke rumah saudaranya di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, untuk meminta sejumlah uang. “Namun dia tidak diberikan uang. Sehingga ia berencana untuk mencuri HP di kos korban,” kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Senin (21/10/2024).
Sebelumnya pelaku sudah beberapa kali ke kos korban. Korban sendiri tinggal bersama adiknya. Dikatakan Fadillah, berdasarkan keterangan adik korban, Fidhaul Fuadi (19) bahwa sekitar pukul 08.00 WIB, dirinya masih sempat berkomunikasi dengan korban yang juga abangnya itu. Bahkan sempat sarapan pagi bersama. Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, Fidhaul meminta izin ke abangnya untuk pergi ke rumah saudaranya yang berada di Gampong Keuramat.
Saat itu korban mengatakan bahwa dirinya tidak ingin pergi, dan ingin kembali istirahat. Lantaran pada hari itu tidak ada jam kuliah. “Ketika adiknya pergi sekitar pukul 10.00 WIB, abangnya kembali tidur. Kurang lebih adiknya di sana hampir dua jam dan ini sudah kita konfirmasi dengan saudara korban,” jelasnya.
Sekembalinya dari rumah saudara, Fidhaul sekitar pukul 12.00 WIB kembali ke kos-kosan dan hendak masuk ke kamar. Di sana ia mendapati bahwa pintu kamar tersebut terhalang oleh sesuatu. Ia kemudian berinisiatif mengecek penyebabnya dari arah jendela kamar tersebut. Namun, dia mendapati abangnya sudah terkapar dengan kondisi bersimbah darah. Fidhaul pun meminta bantuan penghuni kos lainnya. Saat dicek, korban sudah terbujur kaku kehabisan darah dan sudah meninggal dunia.
Identitas pelaku terungkap
Setelah menerima laporan dari adik korban, kata Fadillah, pihaknya dibantu Unit Jatanras Polda Aceh langsung bergerak ke lokasi untuk olah TKP. Di sana mereka mengambil keterangan saksi dari tetangga korban dan anak pemilik kos bernama Hendriansyah atau akrab disapa Bulek.
Bulek sendiri menjadi saksi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut. Pada pukul 10.00 WIB, ia melihat pelaku tiba menggunakan sepeda motor Fazzio dengan pakaian baju polo warna hitam dan celana training.
Pelaku ZU memarkirkan kendaraannya di depan pintu gerbang. “Saksi sempat menanyakan hendak bertemu siapa. Pelaku hanya menunjuk ke arah kamar kos nomor 5 yang dihuni korban. Dia mengira itu kawan korban atau adiknya. Namun sekitar 15 menit pemilik motor itu keluar lagi dari kos dan pergi,” ucapnya.
Pihaknya kemudian melakukan pengecekan CCTV yang ada di sekitar TKP. Mereka mendapati bahwa pelaku dengan ciri-ciri yang sama melintas dari arah TKP. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan siapa pemilik motor tersebut. Dan didapat hasil bahwa pelaku adalah ZU yang tinggal bersama abangnya di Asrama Peudada.
Ia kemudian langsung mengerahkan personel untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di asrama tersebut. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Naik ke tubuh korban langsung tikam
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, berdasarkan interogasi awal, motif ekonomi dan kesulitan finansial jadi alasan pelaku tega mengakhiri nyawa korban.
Berita Banda Aceh
Kasus Pembunuhan Mahasiswa
motif pembunuhan mahasiswa
Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Nilai Vonis 20 Tahun Penjara Terlalu Berat |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.