Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke

Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU di Ruang Sidang I pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/6/2025). Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh

|
Editor: mufti
SERAMBI/M ANSHAR
FOTO LAWAS -- TERSANGKA PEMBUNUHAN - Polresta Banda Aceh merilis tersangka ZU (20) dalam kasus pembunuhan mahasiswa di kawasan Jeulingke, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (21/10/2024). ZU mengaku membunuh karena perlu uang. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Zulfurqan (20), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi (20) yang ditemukan tewas mengenaskan di salah satu rumah kos di Jeulingke dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh. Tuntutan itu disampaikan oleh JPU di Ruang Sidang I pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/6/2025). Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Azhari, Muhklis dan Nelly Maisuri Lubis. 

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan, dalam sidang tersebut, terdakwa berdasarkan dakwaan primair melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sementara dakwaan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam materi tuntutannya, jaksa menuntut agar terdakwa Zulfurqan bin M Razi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dhiyaul, yang juga seorang mahasiswa.

"Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas harta benda korban, baru menghilangkan nyawanya," kata Kadafi. "Terdakwa dijatuhkan pidana pokok yakni pidana mati," sambungnya.

Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap dilakukan penahanan dan menyatakan beberapa barang bukti dikembalikan kepada saksi. Terdakwa Zulfurqan hanya bisa tertunduk lesu usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut.

Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim apakah menerima tuntutan tersebut, terdakwa usai berkoordinasi dengan Kuasa Hukumnya akan menyatakan pledoi (pembelaan) yang dijadwalkan pada Kamis (19/6/2025) mendatang.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengatakan, tuntutan mati JPU kepada terdakwa tersebut dilakukan lantaran melihat dari akibat yang dilakukan oleh terdakwa. JPU tidak mesti harus melihat modus yang dilakukan oleh terdakwa. "Kita melihat dari pengakuan terdakwa dan hasil persidangan," ucapnya.

Dikatakan, pihaknya dalam melakukan pemeriksaan tersebut sudah mengikuti petunjuk secara berjenjang. Lantaran perkara pembunuhan tersebut merupakan salah satu perkara penting, pihaknya langsung menerima petunjuk dari Kejagung.

Jadi, kata Isnawati, tuntutan yang diberikan oleh JPU itu, sudah melalui mekanisme berjenjang dan petunjuk dari Kejagung. Sehingga hal itu pula yang membuat sidang pembacaan tuntutan itu sempat tertunda tiga kali. "Ditunda itu karena kita masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Dan hari ini sudah final tuntutannya,"pungkasnya.(iw)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved