Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir
Karena pembunuhan berencana ini bukan saja mempersiapkan alat, tapi dilakukan dengan tenang.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, mengambil langkah pikir-pikir terkait putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan (20), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi di kos-kos Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Rabu (16/7/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfurqan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair penuntut umum Pasal 338,” kata majelis hakim.
Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Dr Fery Ichsan, mengatakan, bahwa tuntutan dari JPU adalah primair pasal 340 KUHPidana dengan tuntutan pidana mati.
Setelah mendengar putusan hakim, bahwa majelis hakim yang mengaitkan unsur direncanakan terlebih dahulu.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU perihal adanya poin direncanakan terlebih dahulu,” kata Fery.
Meski begitu, pihaknya mengambil langkah ‘Pikir-Pikir’ atas putusan tersebut dan akan melaporkan ke pimpinan, apakah akan mengambil sikap mengajukan banding atau setelah banding akan mengajukan Kasasi.
Terhadap kasus pembunuhan tersebut hakim memutuskan adanya unsur barang siapa dan unsur menghilangkan nyawa orang lain sudah terbukti.
Namun, terkait unsur direncanakan terlebih dahulu (pembunuhan berencana) hakim tidak sependapat dengan penuntut umum.
Sehingga, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, yang akan disampaikan melalui memori banding.
Menurutnya, masalah perencanaan ini harus dilihat dari unsur yuridis. Karena pembunuhan berencana ini bukan saja mempersiapkan alat, tapi dilakukan dengan tenang.
“Karena masalah berencana ini, dilakukan secara tenang dan pada saat melakukannya pun dengan tenang. Akibat perbuatan yang dilakukan itupun terdakwa tampak tenang. Menurut kita ini bagian dari direncanakan terlebih dahulu. Artinya unsur ini yang kita dikedepankan. Tapi kita tetap hargai putusan dari majelis,” pungkasnya.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara
Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
pembunuhan mahasiswa di Banda Aceh
pembunuh mahasiswa divonsi 20 tahun
pembunuhan
Jeulingke
Banda Aceh
Tribun Breaking News
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Nilai Vonis 20 Tahun Penjara Terlalu Berat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke Polisi Serahkan Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.