Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke

BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfurqan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Zulfurqan berdiri mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan di Jeulingke, Rabu (16/7/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan (20) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi di kos-kos Desa Jeulingke.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Azhari sebagai Hakim Ketua , Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis sebagai hakim anggota pada agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (16/7/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfurqan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair penuntut umum pasal 338 tentang pembunuhan,” kata majelis hakim.

Baca juga: Nadiem Makarim Terseret Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Ungkap Perannya, Negara Rugi Rp 1,98 T

Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan terhadap Zulfurqan selama 20 tahun penjara. Terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan ‘Pikir-pikir’ atas putusan majelis hakim. “Memerintah sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan dan ada yang dikembalikan ke saksi,” tutupnya.

Saat Serambi mencoba meminta tanggapannya atas putusan dari majelis hakim, Zulfurqan menolak untuk berbicara dan hanya mengangkat tangannya saja. Ia kemudian berlalu bersama tim keamanan dari pihak kepolisian dan jaksa.

Awal Kasus Pembunuhan

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Dhiyaul Fuadi terjadi pada Sabtu (19/10/2024).

Mahasiswa yang berasal dari Meulaboh, Aceh Barat diduga menjadi korban pembunuhan di kamar kos di Lr Cendana VII, Gampong Jeulingke, Banda Aceh.

Diduga pembunuhan itu terjadi antara pukul 09.00 - 12.00 Wib. Korban pertama kali ditemukan oleh adiknya.

Berdasarkan keterangan yang diterima Serambinews.com dari Ketua Linmas Gampong Jeulingke, Rahmat mengatakan, bahwa korban terakhir dilihat oleh adiknya sekitar pukul 09.00 Wib.

Saat itu adik korban meminta izin keluar untuk membeli sarapan pagi. Sekitarnya pukul 12.00 Wib, adik korban kembali dari membeli makan dan hendak masuk ke kamar namun tak bisa terbuka.

Dia melihat darah mengalir dari balik pintu. Seketika itu adik korban meminta pertolongan kepada tetangga kamar untuk membantu mendobrak pintu.

"Pas dibuka korban sudah dalam kondisi tergeletak di depan pintu. Mereka kemudian langsung melaporkan kejadian ke kita linmas gampong," kata Rahmat kepada Serambinews.com.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved