PPPK 2024
Pendaftaran PPPK Priode 1 Khusus Kemenag Sudah Bisa Mendaftar, Berikut Cara Lengkapnya
Pendaftaran Priode 1 Seleksi PPPK Khusus Kementerian Agama telah dibuka Senin (21/10/2024) sampai (04/11/2024) melalui portal BKN.
Wawan menegaskan bahwa proses seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar merupakan prestasi dan hasil kerja sendiri. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” jelasnya.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Berdasarkan dari Pangumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 berikut Rincian Alokasi Kebutuhan dan Rentang Penghasilan
- Alokasi kebutuhan PPPK Kementerian Agama T.A. 2024 adalah sejumlah 89.781, dengan
rincian satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan, dan
rencana penempatan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini. - Rentang penghasilan adalah sebagai berikut:
- Jabatan Pelaksana : Rp. 1.938.500 - Rp.6.131.600
- Jabatan Fungsional :
a. JF Jenjang Keterampilan, Rp. 2.858.800 - Rp. 5.560.800
b. JF Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli, Rp. 3.203.600 - Rp. 6.984.600
c. JF Jenjang Ahli Muda/Lektor, Rp. 3.480.300 - Rp. 7.261.300
Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Pesrsyaratan
A. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara:
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar.
Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar
menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; - Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
- Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai
ketentuan; - Melakukan swafoto;
- Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta
swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak
dapat memperbaikinya); dan - Mencetak Kartu Informasi Akun.
B. Pelamar memastikan formasi yang akan dilamar melalui laman https://pdm
nonasn.kemenag.go.id dan mencetak dokumen hasil pengecekan formasi;
C. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan
menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
D. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka
pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan
yang akan dilamar);
E. Pelamar memilih/meng-klik pilihan jenis seleksi PPPK;
F. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis
penetapan kebutuhan (formasi) berdasarkan pencetakan dokumen hasil pengecekan
formasi sebagaimana pada huruf B diatas, pendidikan, jabatan yang akan dilamar,
lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah),
nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;
G. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
H. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang
masih berlaku; - Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer
yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani
dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini; - Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti
Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang; - Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan
Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang; - Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana
tercantum pada Lampiran Pengumuman ini; - Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;
- Dokumen hasil pengecekan formasi yang diunduh dari laman https://pdm
nonasn.kemenag.go.id - Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi
jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sebagaimana
tercantum pada Lampiran Pengumuman ini; - Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, mengunggah dokumen sesuai dengan
ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; - Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah
sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah
dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi; dan - Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk
digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Jadwal Pengadaan Pegawai PPPK Kementerian Agama
- Pengumuman Seleksi 20 Oktober s.d 3 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 21 Oktober s.d 4 November 2024
- Seleksi Administrasi 21 Oktober s.d 9 November 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d 11 November 2024
- Masa Sanggah 12 s.d 14 November 2024
- Jawab Sanggah 12 s.d 16 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah 15 s.d 21 November 2024
- Penarikan data final Seleksi Kompetensi 22 s.d 23 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 s.d 28 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 29 November s.d 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d 23 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 s.d 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 s.d 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan 24 s.d 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025
PPPK Tahap I Tahun 2024 Akan Segera Dilantik, Apakah Dapat THR Lebaran 2025? |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang, Catat Jadwal Barunya dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Rincian Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia, Tertinggi hingga Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK 2024 Setelah Dilantik? Segini Besarannya |
![]() |
---|
Anda Sudah Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Anda Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.