Breaking News

PPPK 2024

Pendaftaran PPPK Priode 1 Khusus Kemenag Sudah Bisa Mendaftar, Berikut Cara Lengkapnya

Pendaftaran Priode 1 Seleksi PPPK Khusus Kementerian Agama  telah dibuka Senin (21/10/2024) sampai (04/11/2024) melalui portal BKN.

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK 

Wawan menegaskan bahwa proses seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar merupakan prestasi dan hasil kerja sendiri. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” jelasnya.

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Berdasarkan dari Pangumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 berikut Rincian Alokasi Kebutuhan  dan Rentang Penghasilan

  • Alokasi kebutuhan PPPK Kementerian Agama T.A. 2024 adalah sejumlah 89.781, dengan 
    rincian satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan, dan 
    rencana penempatan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.
  • Rentang penghasilan adalah sebagai berikut: 
  1. Jabatan Pelaksana : Rp. 1.938.500 - Rp.6.131.600
  2. Jabatan Fungsional : 
    a. JF Jenjang Keterampilan, Rp. 2.858.800 - Rp. 5.560.800 
    b. JF Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli, Rp. 3.203.600 - Rp. 6.984.600 
    c. JF Jenjang Ahli Muda/Lektor, Rp. 3.480.300 - Rp. 7.261.300 

Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Pesrsyaratan

A. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara: 

  1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 
    Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. 
    Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar 
    menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;  
  2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;  
  3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai 
    ketentuan;
  4. Melakukan swafoto;
  5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta 
    swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak 
    dapat memperbaikinya); dan
  6. Mencetak Kartu Informasi Akun. 

B. Pelamar memastikan formasi yang akan dilamar melalui laman https://pdm
nonasn.kemenag.go.id dan mencetak dokumen hasil pengecekan formasi;

C. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan 
menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan; 

D. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka 
pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang 
menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan 
yang akan dilamar);  

E. Pelamar memilih/meng-klik pilihan jenis seleksi PPPK; 

F. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis 
penetapan kebutuhan (formasi) berdasarkan pencetakan dokumen hasil pengecekan 
formasi sebagaimana pada huruf B diatas, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, 
lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), 
nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya; 

G. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja); 

H. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:  

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah; 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman 
    kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang 
    masih berlaku;
  3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer 
    yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani 
    dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;  
  4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti 
    Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;  
  5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan 
    Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;  
  6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana 
    tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;  
  7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;
  8. Dokumen hasil pengecekan formasi yang diunduh dari laman https://pdm
    nonasn.kemenag.go.id
  9. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi 
    jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sebagaimana 
    tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
  10. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, mengunggah dokumen sesuai dengan 
    ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit 
    Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  11. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah 
    sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah 
    dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi; dan  
  12. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk 
    digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran. 

Jadwal Pengadaan Pegawai PPPK Kementerian Agama

  1. Pengumuman Seleksi 20 Oktober s.d 3 November 2024
  2. Pendaftaran Seleksi 21 Oktober s.d 4 November 2024
  3. Seleksi Administrasi 21 Oktober s.d 9 November 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d 11 November 2024
  5. Masa Sanggah 12 s.d 14 November 2024 
  6. Jawab Sanggah 12 s.d 16 November 2024 
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 15 s.d 21 November 2024
  8. Penarikan data final Seleksi Kompetensi 22 s.d 23 November 2024 
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 s.d 28 November 2024
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 29 November s.d 1 Desember 2024 
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d 19 Desember 2024 
  12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d 23 Desember 2024 
  13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 s.d 21 Desember 2024 
  14. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 s.d 28 Desember 2024 
  15. Pengumuman Hasil Kelulusan 24 s.d 31 Desember 2024
  16. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025 
  17. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved