Berita Banda Aceh
Per Juli, Pinjaman Online Masyarakat Aceh Rp 171,86 M
Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga mengatakan, dengan jumlah baki debet sebesar itu, tingkat kelalaian pembayaran pinjaman di Aceh relatif masih rendah.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, pinjaman masyarakat Aceh melalui penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau pinjaman online (pinjol) per Juli 2024 sebesar Rp 171,86 miliar. Nilai tersebut merupakan baki debet atau sisa pokok pinjaman yang harus dibayarkan, belum termasuk bunga atau denda.
Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga mengatakan, dengan jumlah baki debet sebesar itu, tingkat kelalaian pembayaran pinjaman di Aceh relatif masih rendah.
Dijelaskannya, tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP 90) atau indikator yang mengukur kelalaian pembayaran di atas 90 hari sejak jatuh tempo menunjukkan, hanya sebesar 0,77 persen di Aceh per Juli 2024. “Yang menunggak masih di bawah 1 persen dari total pinjaman, sehingga menunjukkan budaya yang baik dalam melakukan pembayaran pinjaman,” kata Daddi saat dikonfirmasi Serambi, Senin (21/10/2024).
Dia juga menjelaskan, tidak semua pinjol buruk atau ilegal. Pinjol merupakan layanan jasa keuangan menggunakan teknologi untuk melayani kebutuhan masyarakat. Produk ini niatnya baik, namun dikatakannya jika digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka dampaknya dapat menyengsarakan masyarakat. “Maka dari itu, jika mau berhubungan dengan pinjol, pastikan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” imbau Daddi.
Sementara dari sisi keluhan, berdasarkan data Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) periode 1 Januari hingga 30 September 2024, jumlah pengaduan masyarakat Aceh terkait pinjol sebanyak 39 aduan. Mayoritas permasalahan tersebut berkaitan dengan restrukturisasi, relaksasi kredit, pembiayaan, dan perilaku petugas penagihan. Untuk menanggulangi hal ini, OJK Aceh mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab serta hanya menggunakan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Ketua OJK Aceh itu juga menjelaskan dari 98 penyelenggara P2PL atau pinjol yang digunakan masyarakat Aceh, sebanyak 7 P2PL syariah yang kesemuanya berkantor pusat di Jakarta. Meski kantor pusat perusahaan pinjaman online tersebut di Jakarta, namun produk dan jasa mereka mampu menjawab “permintaan masyarakat” di Aceh dengan menggunakan teknologi digital.
“Aktivitas tersebut secara hukum tidak melanggar Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh, karena Qanun LKS hanya melarang operasional kantor jasa keuangan konvensional yang beroperasi di Aceh,” jelas Daddi.
Model bisnis pinjol yang tidak memiliki kantor operasional di Aceh ini, dinilai tidak melanggar ketentuan Qanun LKS karena produknya relatif sama dengan layanan mobile banking dan/atau internet banking milik bank konvensional yang digunakan oleh sebagian masyarakat di Aceh pada handphone dan/atau laptopnya.
Kepala OJK Aceh juga meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penawaran pinjol ilegal dan judi online, karena berpotensi melakukan cara penagihan yang tidak manusiawi seperti mempermalukan, mengintimidasi, bahkan mengancam secara verbal maupun fisik.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK Aceh melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan upaya penegakan hukum, termasuk menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga Juli 2024. Perlu diketahui sebanyak 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal yang telah Satgas Pasti tindak secara hukum.
Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 43 rekening bank dan 194 nomor WhatsApp yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pinjol ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.(rn)
Murid TK Rumah Quran Wahdah Islamiyah 02 Banda Aceh Outing Class ke Museum Aceh |
![]() |
---|
Rektor UBBG Terpilih sebagai Penerima Pendanaan Kosabangsa 2025, Akan Ubah Limbah Jadi Pendapatan |
![]() |
---|
Aneuk Tuloet dan Kek Min Ditahan, Jadi Tersangka Usai Ngamuk Minta Proyek di Dinas Perkim Aceh |
![]() |
---|
Dua Terduga Pelaku Keributan di Dinas Perkim Aceh Jadi Tersangka & Langsung Ditahan, 5 Wajib Lapor |
![]() |
---|
Sambut Hari Damai, Polda Aceh Salurkan 1 Ton Beras untuk Eks Kombatan GAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.