Pilkada Subulussalam 2024

Dinyatakan BMS, Laporan Terhadap Komisioner KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam Berguguran di DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menyatakan hasil verifikasi administrasi empat pengaduan terhadap komisioner KIP dan Panwaslih Kota

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto tak terkait dengan berita 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menyatakan hasil verifikasi administrasi empat pengaduan terhadap komisioner KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam dinyatakan Belum Memenuhi Syarat alias BMS. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam lepas dari jerat pelanggaran kode etik setelah empat laporan terhadap lembaga itu berguguran di DKPP RI.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menyatakan hasil verifikasi administrasi empat pengaduan terhadap komisioner KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam dinyatakan Belum Memenuhi Syarat alias BMS. 

Hal ini sebagaimana pemantauan Serambinews.com Rabu (23/10/2024) di laman resmi DKPP RI.

Keempat pengaduan itu dilaporkan masing-masing anggota DPR RI sekaligus politisi Partai NasDem asal Aceh, Muslim Ayub bersama MZA Ridho Bancin dan M Safrijal.

Kemudian pengaduan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukum Fajri Munte, Calon Wali Kota Subulussalam.

Kemudian dua pengaduan lainya adalah dari Muhammad Haekal Saniarjuna, mahasiswa asal Kota Subulussalam di Jakarta serta Maharuddin Maha warga Kecamatan Rundeng.

Baca juga: Masyarakat Aceh Diajak Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

DKPP memverifikasi administrasi pengaduan tersebut pada 11 Oktober 2024 dan dinyatakan BMS.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi terhadap pengaduan YARA dilakukan pada Rabu 23 Oktober 2024.

Komisioner Panwaslih dan KIP Kota Subulussalam dilaporkan YARA ke DKPP pada 4 Oktober 2024 lalu.

YARA melaporkan penyelenggara pemilihan ini sebagai kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota Subulusalam Fajri Munthe.

Laporan dugaan pelanggran kode etik penyelenggara pemilu tersebut tercatat dengan nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024 diserahkan langsung Ketua YARA Safaruddin, SH.

Hal serupa juga terjadi pada pengaduan Muhammad Haekal Saniarjuna, mahasiswa asal Kota Subulussalam di Jakarta.

Baca juga: DPRK Minta Satpol PP Tingkatkan Penertiban Ternak di Aceh Jaya, Pemilik Juga Jangan Lepas Sembarang

Haekal bersama rekan-rekannya mengadukan empat komisioner KIP Kota Subulussalam pada 23 September 2024.

Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024  tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.

Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh. 

Namun hasil verifikasi administrasi pada 4 Oktober 2024, DKPP RI menyatakan laporan Haekal Belum Memenuhi Syarat.

Kemudian DKPP RI juga merilis pengumuman pengaduan terhadap lima komisioner Panwaslih Kota Subulussalam yang diadukan Maharuddin Maha. Hasil verifikasi pada 11 Oktober 2024 dinyatakan BMS.

Sebelumnya DKPP juga mengumumkan hasil pemeriksaan pengaduan terhadap empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam berdasarkan verifikasi adiministrasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.

Baca juga: Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad: Saya Merasa Terkejut Sekaligus Terhormat

Verifikasi administrasi dilakuka pada 4 Oktober 2024 dan baru diunggah di website DKPP RI pada Selasa 22 Oktober 2024.

Keempat pengaduan itu dilaporkan masing-masing anggota DPR RI sekaligus politisi Partai NasDem asal Aceh, Muslim Ayub bersama M.Z.A Ridho Bancin dan M.Safrijal.

Komisioner yang dilaporkan tersebut adalah Asmiadi selaku Ketua KIP Subulussalam bersama tiga rekannya masing-masing Syahputra Cibro, Malim Sabar dan Asnawi Hasan.

Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan No 32 Tahun 2024  tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.

Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh. 

Pengadu menilai keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.

Baca juga: Dilantik Jadi Wakil Menteri Kebudayaan, Momen Giring Disambut Lagu Laskar Pelangi

Atas hal itu keempat komisioner yang menandatangani putusan penetapan paslon tersebut dilaporkan ke DKPP karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.

Tetapi, setelah diverifikasi secara administrasi laporan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat alias BMS. 

Sehingga, berdasarkan pemantauan Serambinews.com di laman DKPP RI, dari empat laporan terhadap KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam semuanya kandas alias BMS.

Seperti diberitakan sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pusat melaporkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  RI, Jumat (4/10/2024).

Informasi pengaduan itu disampaikan Ketua YARA Pusat, Safaruddin, SH, MH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com.

Dalam hal ini, Safaruddin  merupakan  kuasa hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam nomor urut 3 Fajri Munthe - Karlinus atau Fakar.

Safaruddin menjelaskan mereka telah melaporkan komisioner Panwaslih secara langsung ke DKPP RI.

Kemudian mahasiswa juga melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (23/9/2024) di Jakarta.

Laporan tersebut terkait Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024  tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.

Mahasiswa melaporkan komisioner KIP lantaran putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Walikota Subulussalam H Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh. 

Safaruddin menjelaskan mereka telah melaporkan komisioner Panwaslih secara langsung ke DKPP RI.

Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung oleh Safaruddin selaku Ketua YARA.

"Hari ini kami telah membuat laporan ke DKPP terkait dugaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu " kata Safaruddin.

Menurut Safaruddin, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam.

Salah satunya yang diduga melanggar kode etik adalah terkait dengan laporan YARA ke Panwaslih mengenai Keputusan KIP Kota Subulussalam nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024 lantaran meloloskan paslon H. Affan Alfian, SE - Irwan Faisal, SH sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam.

Disebutkan, laporan YARA dimasukkan ke Panwaslih pada tanggal 26 September 2024 namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Panwaslih yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2024.

Sementara, surat pemberitahuan diserahkan Panwaslih ke YARA pada tanggal 1 Oktober 2024 atau 5 hari setelah rapat pleno.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, pemberitahuan paling lambat satu hari disampaikan kepada pemohon.

Selain itu, upaya perbaikan permohonan pemohon juga tidak diberikan oleh Panwaslih tetapi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Padahal, di Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, Panwaslih harus memberi waktu masa perbaikan permohonan.

"Dalam surat pemberitahuan yang kami terima, Panswalih tidak menyebutkan alasan permohonan kami tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini aneh Panswalih nya," kata Safaruddin.

Sebelumnya mahasiswa juga melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (23/9/2024) di Jakarta.

Laporan tersebut terkait Surat Keputusan No 32 Tahun 2024  tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.

Mahasiswa melaporkan komisioner KIP lantaran putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh. 

Salah seorang mahasiswa Subulussalam yang mengadukan komisioner KIP Subulussalam  Haekal Saniarjuna  kepada Serambinews.com mengatakan jika putusan penetapan paslon terjadi pelanggaran kode etik berat.

Menurut Haekal, keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.

“Hari ini saya melaporkan teradu Ketua KIP Kota Subulussalam Asmiadi yang telah mengeluarkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Subulussalam 2024 yang sangat diskriminatif atas suku tertentu,” kaya Haekal.

Menurut Haekal gugatan terkait orang Aceh terhadap H. Affan Alfian Bintang sudah pernah ditolak PTUN Banda Aceh dan sudah memiliki kedudukan hukum tetap. 

Karenanya Haekal mengatakan seharusnya KIP Kota Subulussalam menggunakan kasil PTUN tersebut sebagai pedoman dalam membuat keputusan.

“Keputusan KIP Subulussalam tersebut tidak sesuai dengan Keputusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya KIP mempertimbangkan Keputusan PTUN," tegas Haekal.

Haekal menambahkan bahwa Kota Subulussalam adalah daerah yang multietnis sehingga keberagaman tersebut harus dirawat dengan memberikan kesetaraan bagi seluruh suku. 

Ia menganggap diskriminasi ini berbahaya karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat.

“Subulussalam ini adalah kota multi etnis, ada banyak suku, harusnya kita menjaga keberagaman ini dengan memberikan hak kesetaraan bagi semua suku, bukan malah mengasingkan suku tertentu," ujar Haekal.

Haekal juga mempertanyakan mengapa baru kali ini KIP Subulusalam tidak meluluskan calon yang bukan suku Aceh. 

Padahal, lanjut Haekal, dalam tiga Pilkada sebelumnya, Pilkada 2008, 2013 dan 2018, KIP Subulussalam memberikan kesempatan bagi semua masyarakat Subulussalam yang memiliki KTP dan sudah menjadi permanent residence di Subulussalam untuk bisa mencalonkan diri sebagai wali kota. 

“Kita juga mempertanyakan mengapa pada Pilkada sebelumnya dapat mencalonkan, namun Pilkada 2024 ini mengapa tidak? KIP harus konsisten dalam membuat kebijakan," tegas Haekal.

Pilkada sebelumnya yakni 2008, H. Affan Alfian Bintang merupakan calon wakil wali kota terpilih, kemudian pada Pilkada 2013 menjadi calon wali kota dan pada Pilkada 2018 merupakan wali kota terpilih periode 2019 - 2024.

Haekal berharap DKPP dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memberikan sanksi etik berat kepada Ketua KIP Subulussalam Asmiadi . 

Setelah melaporkan ke DKPP, Haekal juga akan melaporkan kasus ini kepada Ketua Bawaslu Ramhat Bagja dan audiensi ke Komisi II DPR RI. (*)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved