Kejanggalan Kasus Supriyani Guru SD yang Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Turun Tangan

Andri menuturkan pihaknya bisa mengetahui adanya kejanggalan tersebut setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Tribun Sultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

Pada akhirya, D mengaku telah dipukul oleh gurunya.

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, Aipda WH melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.

Febry menyebut, sudah 4 kali mediasi dilakukan antara Supriyani dengan keluarga D. Namun, mediasi berjalan buntu.

Supriyani bersikukuh tidak melakukan pemukulan terhadap siswa D dan enggan minta maaf karena merasa tidak bersalah.

“Sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya (ke jalur hukum),” tandas Febry.

 

Dimintai uang damai Rp 50 juta

Kastiran (38), suami Supriyani mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga D.

Ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai."

"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia.

Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.

Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.

Ia mengajar di kelas 1 B sedangkan D berada di kelas 1 A.

Dalam kesempatan lain, Aipda WH membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

Selain itu, Aipda WH menegaskan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.

Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," papar Aipda WH.

 

Supriyani Ditahan

Diketahui kasus yang menjerat Supriyani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kejari Konawe Selatan. 

Ia sedang menunggu proses sidang yang akan digelar pada Kamis (24/10/2024) esok.

Kejari Konsel sebelumnya telah menahan Supriyani sejak Jumat (18/10/2024) kemarin.

Supriyani merupakan salah satu guru honorer Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Kariernya sebagai guru honorer sudah dijalani selama 16 tahun.

Ketua PGRI Kecamatan Boito, Hasna memastikan akan mengawal sidang perdana Supriyani.

Ia berharap kasus tersebut cepat selesai.

“Saya berharap kasus ini secepatnya selesai dan Supriyani segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tandasnya.

Baca juga: Persiraja Banjir Sanksi 4 Laga Tanpa Penonton

Baca juga: Hasil Liga Champions: AC Milan Gilas Raksasa Belgia Berkat Gol Paling Susah di Dunia

Baca juga: Menlu Sugiono Singgah di Aceh Dalam Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani"

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anehnya Kasus Guru SD Dituduh Aniaya Anak Polisi: Dipukul Pakai Sapu, tapi Korban Derita Luka Lepuh, https://www.tribunnews.com/regional/2024/10/23/anehnya-kasus-guru-sd-dituduh-aniaya-anak-polisi-dipukul-pakai-sapu-tapi-korban-derita-luka-lepuh?page=all.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved