Breaking News

Pilkada Subulussalam

Pengaduan YARA Terhadap Panwaslih & KIP Kota Subulussalam di DKPP BMS, Termasuk Pengaduan Mahasiswa

Hal itu berdasarkan pengumuman Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI tentang hasil pemeriksaan administrasi

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto tak terkait dengan berita 

Hal itu berdasarkan pengumuman Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI tentang hasil pemeriksaan administrasi. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM -  Pengaduan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap komioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam juga kandas alias Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hal itu berdasarkan pengumuman Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI tentang hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana pemantauan Serambinews.com Rabu (23/10/2024) dari laman resmi DKPP RI.

DKPP memverifikasi administrasi pengaduan tersebut pada 11 Oktober 2024 dan dinyatakan BMS.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi terhadap pengaduan YARA dilakukan pada Rabu 23 Oktober 2024.

Komisioner Panwaslih dan KIP Kota Subulussalam dilaporkan YARA ke DKPP pada 4 Oktober 2024 lalu.

YARA melaporkan penyelenggara pemilihan ini sebagai kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota Subulusalam Fajri Munthe.

Baca juga: Pj Wali Kota Subulussalam Cek Proyek Strategis agar Berjalan Sesuai Progres dan Pantau Layanan RSUD

Laporan dugaan pelanggran kode etik penyelenggara pemilu tersebut tercatat dengan nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024 diserahkan langsung Ketua YARA Safaruddin, SH.

Hal serupa juga terjadi pada pengaduan Muhammad Haekal Saniarjuna, mahasiswa asal Kota Subulussalam di Jakarta.

Haekal bersama rekan-rekannya mengadukan empat komisioner KIP Kota Subulussalam pada 23 September 2024.

Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024  tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.

Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh. 

Namun hasil verifikasi administrasi pada 4 Oktober 2024, DKPP RI menyatakan laporan Haekal Belum Memenuhi Syarat.

Baca juga: Banda Aceh Masih Cerah Berawan Hingga Jumat Lusa, Titik Panas Juga Ditemukan di 4 Daerah di Aceh

Kemudian DKPP RI juga merilis pengumuman pengaduan terhadap lima komisioner Panwaslih Kota Subulussalam yang diadukan Maharuddin Maha. Hasil verifikasi pada 11 Oktober 2024 dinyatakan BMS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved