Pilkada Subulussalam 2024

Laporan Terhadap KIP Subulussalam ke DKPP Belum Berakhir, Diminta Lengkapi Berkas dan Sudah Dipenuhi

Para pengadu ternyata masih diberi kesempatan untuk memperbaiki sejumlah berkas dokumen agar laporan tersebut dapat memenuhi syarat atau MS.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto tak terkait dengan berita 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam yang dilaporkan anggota DPR RI Muslim Ayub dan kawan-kawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI belum berakhir.

Para pengadu ternyata masih diberi kesempatan untuk memperbaiki sejumlah berkas dokumen agar laporan tersebut dapat memenuhi syarat atau MS.

Hal itu disampaikan M Safrijal Bako, SH, MMP, seorang pengadu kepada Serambinews.com Kamis (24/10/2024).

DKPP RI telah menyurati pengadu dengan nomor : 1079/DKPP/SET-02/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Muslim Ayub, MZA Ridho Bancin, SH,M, Kn dan M Safrijal Bako, SH, MMP.

Safrijal mengakui mereka menerima surat dari DKPP RI terkait hasil verifikasi administrasi pada 4 Oktober 2024 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Namun, kata Safrijal hal tersebut bukan berarti menjadi keputusan akhir karena DKPP RI masih memberi waktu kepada pengadu untuk melengkapi kekurangan dokumen agar dapat menjadi MS.

Baca juga: Truk Angkut Getah Hantam Tiang Listrik hingga Ambruk Timpa Rumah Warga di Aceh Timur

Berikut antara lain penggalan surat DKPP RI kepada Muslim Ayub dan kawan-kawan. 

Sesuai surat tersebut, pada poin tiga pengadu diminta melengkapi sejumlah dokumen berupa ; pertama memperbaiki form II dengan bertanda tangan basah menggunakan materai Rp 10.000. 

Kedua menambahkan surat pernyataan saksi bertanda tangan menggunakan materai Rp 10.000;

Ketiga memperbaiki kodefikasi alat bukti dengan menyesuaikan alat bukti yang disampaikan, dan ke empat memperbaiki pasal yang dilanggar.

Selanjutnya dijelaskan bahwa pemenuhan kelengkapan syarat pengaduan sebagaimana angka 3 di atas disampaikan kepada DKPP paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan ini diterima untuk dilakukan Verifikasi Administrasi.

“Apabila melebihi batas waktu tersebut maka pengaduan dinyatakan gugur namun dapat diajukan kembali sebagai pengaduan baru,” demikian penggalan surat DKPP yang ditandatangani Dr David Yama, M.Sc, MA selaku sekretaris.

Baca juga: OKP Seurapat Amnesment, Glumpang Tiga, Pidie Tekad Menangkan Sarjani/Alzaizi dan Mualem/Dek Fadh

Safrijal yang akrab disapa Robet pun mengaku mereka telah melengkapi semua dokumen persyaratan yang diminta dan telah diantarkan langsug ke DKPP RI.

Menurut Robet berdasarkan informasi yang mereka peroleh bahwa dokumen administrasi yang diminta DKPP RI telah sesuai dan lengkap sehingga kasusnya akan tetap berlanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved