Pilkada Subulussalam 2024

Laporan Terhadap KIP Subulussalam ke DKPP Belum Berakhir, Diminta Lengkapi Berkas dan Sudah Dipenuhi

Para pengadu ternyata masih diberi kesempatan untuk memperbaiki sejumlah berkas dokumen agar laporan tersebut dapat memenuhi syarat atau MS.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto tak terkait dengan berita 

“Memang dalam surat DKPP verifikasi administrasi awal itu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) tapi kita diberi waktu melengkapi beberapa dokumen dan itu sudah kita penuhi dan antar ke DKPP. Maka sekarang tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Safrijal.

Safrijal pun heran dengan tanggapan pihak tertentu terkait berita BMS yang salah dalam menafsirkan.

Sebelumnya DKPP juga mengumumkan hasil pemeriksaan pengaduan terhadap empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam berdasarkan verifikasi adiministrasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.

Verifikasi administrasi dilakuka pada 4 Oktober 2024 dan baru diunggah di website DKPP RI pada Selasa 22 Oktober 2024.

Resmikan Posko Badan Pemenangan, Mualem-Dek Fadh di Peusijuek Tiga Ulama Besar

Keempat pengaduan itu dilaporkan masing-masing anggota DPR RI sekaligus politisi Partai Nasdem asal Aceh, Muslim Ayub bersama M.Z.A Ridho Bancin dan M.Safrijal.

Komisioner yang dilaporkan tersebut adalah Asmiadi selaku Ketua KIP Subulussalam bersama tiga rekannya masing-masing Syahputra Cibro, Malim Sabar dan Asnawi Hasan.

Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan No 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.

Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh. 

 Pengadu menilai keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.

Atas hal itu keempat komisioner yang menandatangani putusan penetapan paslon tersebut dilaporkan ke DKPP karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.

Baca juga: OKP Seurapat Amnesment, Glumpang Tiga, Pidie Tekad Menangkan Sarjani/Alzaizi dan Mualem/Dek Fadh

Tetapi, setelah diverifikasi secara administrasi laporan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat alias BMS. 

Berdasarkan pemantauan Serambinews.com di laman DKPP RI, dari empat laporan terhadap KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam semuanya kandas alias BMS. (*)


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved