Mahasiswi di Jember Tewas Bersama Janin Bayinya, 3 Kali Dipaksa Suami Siri Minum Obat Aborsi

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tersangka sudah tiga kali memaksa korban mengonsumsi obat aborsi.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: iStock
Ilustrasi pembunuhan ibu rumah tangga oleh suaminya 

SERAMBINEWS.COM - Seorang mahasiswi berinisial JA ditemukan tewas di kamar kosnya di Jember, Jawa Timur, Jumat (18/10/2024) lalu.

Korban yang sedang hamil 7 bulan tewas bersama janin bayinya usai menenggak obat aborsi.

Obat tersebut dibelikan suami sirinya bernama Firman Ilah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tersangka sudah tiga kali memaksa korban mengonsumsi obat aborsi.

"Ini bukan peristiwa yang pertama kalinya dilakukan pelaku. Jadi pada April dan November 2023, korban juga pernah mengonsumsi obat yang sama jenis invitex untuk menggugurkan kandungan," tuturnya, Rabu (23/10/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Motif Firman memberikan obat aborsi lantaran kehamilan korban tidak diinginkan tersangka.

"Tersangka umur 25 tahun, merupakan warga Kabupaten Situbondo," jelasnya.

Obat aborsi yang dibeli secara online dimasukkan ke tas dan dititipkan ke orang tuanya pada Senin (14/10/2024).

"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. Kemudian tersangka mengabari korban lewat Whatsapp bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan ke dalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," terangnya.

Tersangka yang berada di Situbondo memaksa korban meminum obat aborsi dan terus menerornya lewat WhatsApp.

"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024. 

Setelah korban meminum obat tersebut langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," bebernya.

Firman baru mengetahui kematian JA saat diberitahu kakak korban melalui sambungan telepon.

"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo. Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sprei, baju korban yang terdapat darah serta obat aborsi.

 
"Satu buah paket dengan nomor resi lengkap. Satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 Promax dan handphone Samsung tipe Galaxy A15," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidan (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.

"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," pungkasnya.

Baca juga: Isi Laporan Nikita Mirzani ke Polisi Terhadap Vadel Badjideh, Lolly Ternyata 2 Kali Dipaksa Aborsi

Cekoki Istri Siri Pakai Obat Penggugur Kandungan agar Tak Punya Anak

AKBP Bayu juga mengungkapkan, tersangka melakukan hal itu karena tidak ingin istri sirinya itu melahirkan bayi tersebut. Sehingga memaksa korban melakukan aborsi.


"Tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia," tuturnya.

AKBP Bayu mengaku akan mendalami alasan tersangka menolak kelahiran bayi dari kandungan korban. Dugaan sementara pelaku malu.

"Mungkin malu dan semacamnya. Tapi kami masih akan dalami motif pelaku," ulasnya.

Katanya, bukan hanya sekali ini saja FI memaksa istri sirinya untuk menggugurkan kehamilan atau aborsi.

"Ini bukan peristiwa yang pertama kalinya dilakukan pelaku. Jadi pada April dan November 2023 korban juga pernah mengkonsumsi obat yang sama untuk menggugurkan kandungan," ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (23/10/2024).

Berdasarkan hasil keterangan pelaku terhadap penyidik, tersangka sudah tiga kali memberikan obat penggugur kandungan terhadap korban.

"Pada April 2023, tersangka membelikan obat jenis sitotek dan pada November 2023 tersangka membelikan obat merek Misotab kandungan Misoprostol 0,2 mg. 

Pada 14 Oktober 2024 juga memberikan obat merek Invitec dengan kandungan Misoprostol 200. Obat tersebut digunakan untuk menggugurkan kandungan dari korban," ungkap AKBP Bayu.

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk Truk Angkut Getah Tabrak Tiang Listrik hingga Timpa Rumah di Aceh Timur

Baca juga: VIDEO - Iran dan Sekutu Perlawanan Merapat ke Rusia, Israel Isyaratkan AS untuk Dikirimi Anti Rudal

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Pelaku Sudah 3 Kali Minta Istri Siri Aborsi di Jember hingga Tewas di Kamar Kos, Polisi: Malu

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved