Breaking News

Nasib 3 Hakim Terjerat Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur, Jadi Tersangka hingga Terancam Diberhentikan

Adapun, ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti - Inilah nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti. 

"Jadi, sepengetahuan saya, sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH ya. Belum ada," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan, ketika seorang hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana, maka proses pemberhentian biasanya didasarkan pada hasil pembuktian hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Yanto mencontohkan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan eks hakim agung Sudrajad Dimyati, di mana proses pemberhentiannya dilakukan setelah pembuktian di ranah hukum. 

 
"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajat dan juga pembuktiannya di APH. Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," tambahnya.

Sementara itu, terkait dugaan adanya sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, Yanto mengaku baru mendengar kabar tersebut. 

Ia menegaskan jika ada laporan resmi terkait hal itu, pimpinan MA akan segera mengambil tindakan yang sesuai. 


"Ini saya kok baru dengar ya Mas ya? Baru dengar. Tentunya kalau memang ada laporan resmi, ya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan ya," jelas Yanto.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah penangkapan tiga hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (23/10/2024).

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Hakim-hakim tersebut diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur. 

Baca juga: Kejagung Telusuri Sumber Dana Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Tangani Perkara Ronald Tannur


Terancam Diberhentikan

Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi bebasnya Ronald Tannur terancam diberhentikan tidak dengan hormat. 

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung 

"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved