Nasib 3 Hakim Terjerat Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur, Jadi Tersangka hingga Terancam Diberhentikan
Adapun, ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.
"Jadi, sepengetahuan saya, sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH ya. Belum ada," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan, ketika seorang hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana, maka proses pemberhentian biasanya didasarkan pada hasil pembuktian hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Yanto mencontohkan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan eks hakim agung Sudrajad Dimyati, di mana proses pemberhentiannya dilakukan setelah pembuktian di ranah hukum.
"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajat dan juga pembuktiannya di APH. Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," tambahnya.
Sementara itu, terkait dugaan adanya sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, Yanto mengaku baru mendengar kabar tersebut.
Ia menegaskan jika ada laporan resmi terkait hal itu, pimpinan MA akan segera mengambil tindakan yang sesuai.
"Ini saya kok baru dengar ya Mas ya? Baru dengar. Tentunya kalau memang ada laporan resmi, ya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan ya," jelas Yanto.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah penangkapan tiga hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (23/10/2024).
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Hakim-hakim tersebut diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Kejagung Telusuri Sumber Dana Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Tangani Perkara Ronald Tannur
Terancam Diberhentikan
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi bebasnya Ronald Tannur terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung
"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.