Perusahaan Raksasa Tekstil PT Sritex Bangkrut, Pailit Tak Mampu Lunasi Utang 42,91 Juta Dollar AS

Pailit adalah kondisi di mana debitur tidak sanggup membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur dan sudah melewati jatuh tempo.

Editor: Faisal Zamzami
Wikimedia Commons/Almuharam
Kantor pusat dan kawasan industri PT Sri Rejeki Isman Tbk. Sritex dinyatakan pailit. 

Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya resmi berstatus PKPU.

Di saat yang bersamaan, nilai utang Sritex saat itu mencapai Rp 5,5 miliar dan menanggung 17.000 pekerja.


Meski begitu, ekspor Sritex masih meningkat 8,2 persen pada 2020 di tengah penurunan nilai ekspor Jawa Tengah.

Gugatan ini mulanya dilayangkan oleh CV Prima Karya yang merupakan kontraktor pabrik Sritex beserta anak usahanya selama beberapa tahun terakhir pada 19 April 2021.

 

Gugatan PT Indo Bharat Rayon

Tak sampai di situ, Sritex kembali menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Kali ini, PT Indo Bharat Rayon mengeklaim bahwa Sritex tidak memenuhi kewajibannya membayar utang yang telah disepakati.

Perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024 dan dikabulkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Rabu (23/10/2024).

Pengabulan perkara tersebut juga membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022.

 

Utang Sritex

Dikutip dari Kontan, kenaikan utang Sritex usaha jangka pendek sebesar 11,61 juta dollar Amerika Serikat pada kuartal pertama 2024.

Pada akhir Maret 2024, total utang usaha jangka pendek Sritex mencapai 42,91 juta dollar AS.

Angka itu terus naik jika dibandingkan pada penghujung Desember 2023 di mana utang Sritex sebesar 31,86 juta dollar AS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved