Ronald Tannur Belum Dieksekusi Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Masih Tunggu Dokumen MA

"Kami masih menunggu rilis dokumen resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Belum diunggah dari laman resmi Mahkamah Agung."

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) 

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Meskipun demikian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan, eksekusi fisik belum dapat dilakukan karena masih menunggu dokumen resmi dari Mahkamah Agung.

"Kami masih menunggu rilis dokumen resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Belum diunggah dari laman resmi Mahkamah Agung." Demikian kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kepada wartawan pada Kamis (24/10/2024). 

Mia menambahkan, setelah menerima putusan resmi, Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi fisik sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selain ini, pihak Kejaksaan tidak terlalu khawatir dengan keberadaan Ronald Tannur.

Sebab, sejak Agustus 2024, imigrasi telah mengeluarkan perintah cekal terhadap anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut.

"Imigrasi telah mengeluarkan cekal yang berlaku selama enam bulan," ujar dia.

MA sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur, yang terbukti menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Putusan ini membatalkan keputusan bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat pertama. 

"Amar putusan kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya pada Rabu (23/10/2024).

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia, baik berdasarkan dakwaan pertama, kedua, maupun ketiga.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Darwis, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Nasib 3 Hakim Terjerat Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur, Jadi Tersangka hingga Terancam Diberhentikan

Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap perkara Gregorius Ronald Tannur ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved