Ronald Tannur Belum Dieksekusi Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Masih Tunggu Dokumen MA

"Kami masih menunggu rilis dokumen resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Belum diunggah dari laman resmi Mahkamah Agung."

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) 

Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, ketiganya di tahan di Rutan Kejati Jatim untuk memudahkan penyidikan.

"Karena alasan teknis saja, untuk memudahkan pemeriksaan," katanya dikonfirmasi Kamis (24/10/2024). 

Kejati Jatim, menurut dia, hanya menjalankan perintah Kejagung dalam proses penahanan tersebut.

Lagipula locus perkara ketiganya juga berada di Surabaya. 

 "Rutan Kejati Jatim kapasitasnya 90 orang, sementara saat ini masih terisi 43 orang. Jadi tidak ada kendala," ujarnya.

Seperti diberitakan, hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

Selaku penerima suap, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai tersangka pemberi suap dan sekarang ditahan di Rutan Salemba.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiga hakim ditangkap Rabu (23/10/2024) di Surabaya.

 Tim gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita uang tunai puluhan miliar rupiah sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).  

Dia divonis bebas pada Juli 2024.

Vonis itu memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.  

Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) memecat ketiga hakim itu karena telah melakukan pelanggaran etik.

Baca juga: Kafilah FASI Aceh Bertolak ke Bekasi Ikuti FASI Nasional usai Mendapat Dukungan dari Pemerintah Aceh

Baca juga: Debat Paslon Bupati-Wabup Abdya di GOS Tunas Bangsa Lusa, Sabtu, 26 Oktober 2024 Mulai Pukul 08.00

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved