Kajian Islam

Apakah Makmum Wajib Baca Al Fatihah hingga Selesai Jika Masbuk Saat Imam Sudah Rukuk?

Bagi makmum yang masbuk apalagi jika imam sudah selesai membaca Al Fatihah dan surah pendek, tentu saja tidak memiliki Waktu yang cukup untuk menyeles

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad - Makmum Masbuk Saat Imam Sudah Rukuk, Apakah Wajib Baca Al Fatihah Hingga Selesai? Ini Penjelasan UAS 

SERAMBINEWS.COM - Membaca Surah Al Fatihah saat menunaikan ibadah shalat adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim.

Surah yang terdiri dari tujuh ayat ini merupakan salah satu dari 13 rukun dalam shalat, sehingga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah ini.

Sebagai rukun, Surah Al Fatihah harus dibaca dalam setiap rakaat shalat, baik itu shalat fardhu maupun sunnah. Ketidakberadaan atau pengabaian surah ini, baik secara sengaja maupun tidak, dapat mengakibatkan shalat yang dilakukan menjadi tidak sah.

Ini berarti bahwa jika seseorang meninggalkan pembacaan Surah Al Fatihah secara sengaja, shalatnya tidak akan diakui dan dianggap batal.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

[رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat, baik saat mengerjakan shalat secara munfarid (sendiri) atau secara berjamaah.

Ketika menunaikan shalat secara berjamaah, sebagian umat muslim yang menjadi makmum ada yang membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

Baca juga: Dibaca Setelah Amin atau Serentak dengan Imam? Ini Waktu Tepat Baca Al Fatihah Saat Shalat Berjamaah

Sementara sebagiannya lagi ada yang membacanya serentak atau bersamaan dengan imam.

Namun hal itu bisa dilakukan jika jamaah atau makmum dalam situasi normal atau tidak terlambat (masbuk).

Bagi makmum yang masbuk apalagi jika imam sudah selesai membaca Al Fatihah dan surah pendek, tentu saja tidak memiliki Waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaan Al Fatihahnya.

Dalam kondisi seperti ini, sebagian umat muslim mungkin masih ada yang ragu, apakah tetap melanjutkan bacaannya meski imam sudah melakukan gerakan shalat lain, atau menghentikan bacaan Al Fatihah meski belum selesai dan mengikuti imam melakukan gerakan selanjutnya.

Lantas, mana yang seharusnya dilakukan oleh makmum masbuk saat dihadapkan dengan kondisi tersebut?

Bagaimanakah hukumnya jika makmum masbuk tersebut tidak menuntaskan bacaan Al Fatihahnya?

Terkait persoalan ini, Dai Kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah mengulas dan memberikan penjelasannya.

Penjelasan Ustad Abdul Somad ini disampaikan dalam beberapa kajiannya, dan videonya juga banyak tersebar di YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal bacaan surah Al Fatihah bagi makmum masbuk dan hukumnya.

Baca juga: Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Dalam Salat Setelah Imam Membacanya?Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Hukum makmum masbuk baca Al Fatihah

Dalam sebuah video yang ditayangan di YouToube FODAMARA MEDIA, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam Gerakan shalat.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Anas Ibn Malik, bahwa Rasululullah saw bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا , وَ إِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا , وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا , وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوْا قِيَامًا [رواه مسلم].

Artinya: “Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri” [HR. Muslim].

Berikut video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum makmum masbuk membaca Al Fatihah.

Berdasarkan hadis tersebut, apabila seorang makmum masbuk sementara imam sudah mulai rukuk, maka makmum mengikuti gerakan imam.

Meskipun ia belum selesai membaca Al Fatihah, ia dianjurkan untuk mengikuti gerakan imam.

"Ikut imam," tegas Ustad Abdul Somad sebagaimana dikutip dalam video yang diunggah YouTube FODAMARA MEDIA pada 18 April 2016 lalu.

Adapun bacaan Al Fatihah makmum yang belum tuntas itu, kata Ustad Abdul Somad, akan ditanggung oleh imam.

"Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum," jelas dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Dalam tayangan video penjelasan lainnya, UAS menyebutkan, seorang makmum bahkan dianjurkan untuk langsung mengikuti gerakan yang sedang dilakukan oleh imam jika ia dalam kondisi terlambat.

Misalnya seperti saat makmum baru saja bergabung dalam shaf shalat sementara imam sudah melakukan gerakan rukuk.

Baca juga: Setelah Imam Baca Al-Fatihah, Makmum Diwajibkan Baca Ini, Simak Penjelasan UAS: Mazhab Syafii

Dikatakan UAS, makmum dalam kondisi tersebut boleh langsung rukuk usai melafadzkan 2 takbir, yaitu takbiratul ihram dan takbir intiqal.

"Andai kita masuk, imam rukuk, kita tetap takbir 2, takbirratul ihram sekali dan takbir intiqal sekali, langsung rukuk," ujar UAS sebagaimana dikutip dari tayangan video YouTube Kun Ma Alloh yang diunggah 19 September 2017.

Jika makmum tersebut mengikutinya, seambung UAS, maka ia mendapatkan 1 rakaat berjamaah.

Adapun untuk bacaan Al Fatihahnya yang tak sempat dibaca, sudah ditanggung oleh Imam.

"Imam menjadi penanggung jawab, bacaan imam (sudah) mencover bacaan makmum," lanjut UAS.

Berikut tayangan video penjelasan UAS lainnya mengenai bacaan Al Fatihah bagi makmum.

Hukum dasar makmum membaca Al Fatihah

Adapun hukum membaca Al Fatihah yang disebutkan sebelumnya berlaku apabila makmum dalam kondisi masbuk.

Sementara dalam kondisi tidak masbuk, ada perbedaan pendapat terkait hukum membaca Al Fatihah bagi makmum.

Dalam tayangan video yang diunggah YouTube Tsaqofah TV pada 8 September 2020, Ustad Abdul Somad menyebutkan, menurut Mazhab Hanafi, makmum tidak perlu lagi membaca surah Al Fatihah.

Hal itu dikarenakan imam menjadi penanggung jawab. sehingga bacaan makmum sudah ditanggung oleh Imam.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS mengenai hukum dasar makmum membaca Al Fatihah.

Adapun shalatnya makmum tersebut tetap sah.

"Makmum di belakang diam dari awal sampai akhir, shalatnya sah. Sebab bacaannya sudah ditanggung Imam," jelas UAS.

Sementara menurut Mazhab Maliki, makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bacaan imam.

Apabila imam membaca Al Fatihah secara Jahar (keras), maka makmum tak perlu lagi membacanya.

"Sebab ia sudah mendengar (bacaan imam)," kata UAS.

Namun apabila imam membaca Al Fatihah secara sir (samar) misalnya seperti pada Waktu shalat Dzuhur dan Ashar.

Baca juga: Kapan Waktu Tepat Makmum Baca Al Fatihah Saat Shalat Berjamaah? Simak Tata Caranya Menurut UAS

Pada kondisi ini makmum tetap wajib membaca Al Fatihah. Hal ini dikarenakan makmum tidak mendengar bacaan imam.

Sementara menurut Mazhab Syafi'i, jelas UAS, makmum tetap wajib membaca surah Al Fatihah meski imam sudah membacanya.

Meskipun saat imam membacanya secara jahar atau sir.

Adapun waktu membacanya yaitu usai imam selesai membaca surah Al Fatihah, atau setelah bacaan "Aamiin".

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved