Berita Banda Aceh

Kejanggalan Pembunuhan Mahasiswa Aceh Barat di Kosan Banda Aceh, Keluarga Ragukan Motif Pelaku

Bahkan pihak keluarga meragukan motif pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi dan nekat mencuri HP korban.

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com
ZU (20) pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa asal Aceh Barat, Dihaul (20) yang terjadi di kosan Jeulingke, Banda Aceh 

Bulek sendiri menjadi saksi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.  

Pada pukul 10.00 WIB, ia melihat pelaku tiba menggunakan sepeda motor Fazzio dengan pakaian baju polo warna hitam dan celana training.

Pelaku ZU memarkirkan kendaraannya di depan pintu gerbang. 

“Saksi sempat menanyakan hendak bertemu siapa.

Pelaku hanya menunjuk ke arah kamar kos nomor 5 yang dihuni korban. Dia mengira itu kawan korban atau adiknya. Namun sekitar 15 menit pemilik motor itu keluar lagi dari kos dan pergi,” ucapnya.

Pelaku Ditangkap

Polisi kemudian melakukan pengecekan CCTV yang ada di sekitar TKP. 

Mereka mendapati bahwa pelaku dengan ciri-ciri yang sama melintas dari arah TKP. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan siapa pemilik motor tersebut. 

Dan didapat hasil bahwa pelaku adalah ZU yang tinggal bersama abangnya di Asrama Peudada.

Kapolresta kemudian langsung mengerahkan personel untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di asrama tersebut. 

Pelaku ZU pun berhasil ditangkap berselang beberapa jam kemudian atau tidak sampai 24 jam setelah kejadian. 

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku Tikam Korban Tiga Kali hingga Tewas

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, berdasarkan  interogasi awal, motif ekonomi dan kesulitan finansial jadi alasan pelaku tega mengakhiri nyawa korban. 

Lantaran tak memiliki uang, pelaku berencana untuk mencuri HP milik korban. Rencana semula handphone korban ingin ia gadai untuk balik kampung. 

Saat tiba di lokasi, kata Fadillah, ZU melihat pintu kamar kos tidak terkunci dari dalam. 

Ketika mencoba masuk dia mendapati korban sedang tertidur. 

Pelaku saat itu melihat ada HP yang terletak di samping kiri korban. 

 Merasa takut korban terbangun ketika ia mengambil HP tersebut, pelaku melihat terdapat sebilah pisau dapur yang berada di sebelah kasur korban. 

 “Dia berpikir dari pada korban bangun, dia membunuh,” sebutnya.

Pelaku kemudian langsung naik ke atas tubuh korban dan menikam korban sebanyak tiga kali di bagian leher, bahu dan dada korban hingga pisau tersebut patah. 

Sehingga korban tidak sempat melakukan perlawanan. 

“Pelaku kemudian kabur, dan handphone yang hendak dicuri tidak jadi dibawa. Dia diancam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara, atau hukuman mati dan penjara seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Kaprodi Ilmu Politik Unimal Isi Kuliah Umum di Kampus UHO Sulawesi Tenggara

Baca juga: Museum Tsunami Aceh, Monumen Simbolis Pengingat Bencana yang Jadi Tujuan Wisata Edukasi Masyarakat

Baca juga: VIDEO - Keluarga Korban Menduga ada Kejanggalan pada Kasus Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved