Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke
VIDEO - Keluarga Korban Menduga ada Kejanggalan pada Kasus Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh
Dia menanggapi terkait faktor finansial (kesulitan ekonomi) yang menjadi motif pelaku ZU (19) tega menghabisi nyawa Dhiyaul.
Laporan M Anshar | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, - Keluarga Dhyaul (20), korban pembunuhan di Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, menggelar konferensi pers di Sekber Jurnalis, Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).
Mereka menduga ada yang janggal dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ZU warga Bireuen tersebut. Abang sepupu korban, M Ramadhanur Halim bersama abang Kandung korban, Muammar Yasir dan kakak ipar, Hafsari Ayu berharap agar pihak kepolisian mengungkap secara tuntas motif pelaku pembunuhan yang membuat korban meninggal dunia.
Saat ini pihak keluarga masih berduka secara mendalam, lantaran korban dikenal anak yang baik oleh sanak saudara. Halim berharap ke depan tidak ada lagi kejadian menimpa keluarga lain di Aceh khususnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh yang bergerak cepat menangkap pelaku. Ia juga berharap, kepada siapa saja yang mengenal Dhiyaul, yang memiliki petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut, agar dapat menyampaikan ke pihak keluarga maupun tim Rimueng Polresta.
Dia menanggapi terkait faktor finansial (kesulitan ekonomi) yang menjadi motif pelaku ZU (19) tega menghabisi nyawa Dhiyaul. Namun, sedikit ada kejanggalan motif yang dilakukan oleh pelaku.
Meski hal itu menjadi motif pertama yang dikatakan oleh pelaku, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kata Halim, bahwa Tim Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh akan terus mendalami kasus tersebut. Berikut wawancara dengan keluarga korban:
Video Editor: M Anshar
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Nilai Vonis 20 Tahun Penjara Terlalu Berat |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Zulfurqan Pembunuh Mahasiswa di Kos Jeulingke Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.