Kajian Islam

UAS Jelaskan Hukum Mengerikan Air Wudhu dengan Handuk, Tisu atau Cara Lainnya

Pertanyaan mengenai hukum mengeringkan air wudhu menggunakan handuk, kain, atau tisu sering muncul di kalangan umat Islam. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS)Jelaskan Hukum Mengerikan Air Wudhu dengan Handuk, Tisu atau Cara Lainnya 

Meskipun demikian, ini tidak bersifat wajib, melainkan lebih sebagai anjuran.

Di sisi lain, beberapa ulama menganggap tindakan mengelap air wudhu makruh jika dilakukan tanpa ada kebutuhan mendesak. 

Pendapat ini muncul karena keyakinan bahwa tergesa-gesa dalam hal ini dapat menghilangkan sebagian dari keutamaan wudhu. 

Namun, para ulama juga menekankan bahwa kondisi tertentu, seperti cuaca yang sangat dingin, membolehkan seseorang untuk segera mengeringkan air wudhu agar terhindar dari ketidaknyamanan atau risiko kesehatan.

Namun, Bagaimana Hukum Mengeringkan Air Wudhu di Area Wajah

Penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai hukum mengeringkan air wudhu ini disampaikan dalam sebuah video singkat tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official pada Juli 2020.

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.

"Tapi pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab ada," kata dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS soal hukum mengeringkan wudhu.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, bahwa hukum mengelap atau mengeringkan bekas air wudhu berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab itu paling tinggi ialah makruh.

"Paling tinggi makruh, ga sampai haram," terang alumni dari Universitas Al-Azhar Mesir dan Dar al-Hadith al-Hassania Maroko tersebut.

Meski demikian, UAS menyarankan bagi masyarakat Indonesia sebaiknya tidak mengeringkan atau mengelap air wudhu yang sudah diambil.

Akan tetapi, setelah berwudhu langsung dipakai untuk melaksanakan shalat.

UAS pun kemudian berbagi pengalamannya mengenai permasalahan berkaitan ketika ia masih berada di Maroko.

Sebagaimana diceritakan UAS, ia juga pernah mengelap bekas sisa air wudhu pada bulan-bulan tertentu dimana Maroko sedang mengalami musim dingin.

Tapi sebaliknya, saat di musim panas UAS membiarkan kondisi bekas air wudhu itu membasahi anggota wudhunya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved