MA Siap Tindak Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur, Persilakan Kejagung Usut
Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Agung mengaku terbuka jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald Tannur setelah ditangkapnya Zarof Ricar.
Seperti diketahui sebelumnya Kejagung menangkap eks pejabat tinggi MA Zarof Ricar terkait kasus suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya tak bakal menghalangi penyidik Kejagung jika ingin memeriksa 3 Hakim tersebut asal sesuai ketentuan hukum.
"Kalau proses hukum silakan saja, sepanjang ada bukti petunjuk silakan saja. Tidak pernah MA menghalangi, tidak pernah itu," ucap Yanto saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).
Yanto pun menjelaskan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung buntut ditangkapnya Zarof Ricar.
Pasalnya, kata dia, dalam perjalanannya, MA selalu terbuka jika pegawai di internalnya terjerat masalah hukum.
3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Kejagung Lanjutkan Penyelidikan, Ini Kata Pengadilan Tinggi
Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap
3 Hakim PN Surabaya Dipastikan Dipecat saat Ada Putusan Inkrah, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
Baca juga: Zarof Ricar Raup Hampir Rp 1 Triliun, 10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Lupa Berapa Kali Urus Perkara
MA Tak Akan Lindungi Hakim Agung Jika Terbukti Terima Suap Perkara Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan melindungi jika terdapat hakim agung yang menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak hakim agung yang terlibat jika memang memiliki kecukupan bukti.
“Kalau ada bukti silakan saja, kami enggak pernah menutupi, tidak pernah melindungi ya,” kata Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2024).
Adapun pengurusan perkara itu disebut dilakukan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat melalui mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, Zarof Ricar.
Keduanya sudah ditangkap oleh Kejagung.
Uang suap senilai Rp 5 miliar sudah disiapkan, namun dana panas itu belum sampai ke meja majelis kasasi, meski Ricar disebut telah bertemu dengan hakim.
Yanto pun mempertanyakan alasan uang itu belum diberikan kepada hakim terkait, meskipun sudah ada pertemuan.
“Kalau hanya menemui, banyak orang menemui tapi menemui berbicara dengan kasus apa enggak?” ujar Yanto.
“Logikanya kalau sudah ketemu di MA kok enggak dikasih kalau udah mau nolong?” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricar terkait dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Ricar diduga menyiapkan uang suap Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, uang suap itu didapat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Uang akan diberikan sebagai fee terkait pengkondisian putusan perkara pidana yang menjerat kliennya.
Sebagai pihak yang menjembatani pengurusan perkara, Ricar diduga mendapat fee Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat. Ia meminta uang ditukarkan ke valuta asing (Valas) di money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
"Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Baca juga: Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun, Eks Pejabat MA Lapor LHKPN Cuma Rp 51 Miliar
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
Ketiganya membuat Ronald Tannur, seorang anak anggota DPR saat itu, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas, melenggang bebas.
Baca juga: Zarof Ricar Dijanjikan Uang Rp 1 M Untuk Bebaskan Ronald Tannur, Berupaya Suap Hakim Kasasi Rp 5 M
Perjalan Skandal Kasus Ronald Tannur: Aniaya Pacar hingga 3 Hakim Jadi Tersangka Dugaan Suap
Ada Catatan 'Buat Kasasi' di Gepokan Uang Dolar AS Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur
"Kan kemarin itu ada kejadian-kejadian yang dulu, itu kan welcome saja, kita tidak akan ini (menghalangi). Intinya MA menghormati proses hukum, monggo ya proses hukum kita hormati, begitu ya," ucapnya.
Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang hendak disuap Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Adapun ketiga Hakim Agung yang diduga akan disuap Zarof dan Lisa berinisial S, A dan S.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.
Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, tetapi penyidik akan melakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," kata Qohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
Adapun dalam upaya suap ini, kata dia, nama ketiga hakim itu sebelumnya sudah dicatatkan Lisa selaku pengacara Ronald Tannur untuk diberikan uang.
Uang itu, lanjut Qohar, hendak diberikan ke para hakim melalui Zarof yang berperan sebagai perantara.
"Ternyata uang ini masih di amplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa? Untuk menyuap Hakim supaya perkaranya bebas," ucapnya.
Zarof Ricar alias ZR pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemfukatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan yang menewaskan pacarnya.
Qohar menjelaskan, Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk tanda jasa.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ucap Qohar.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.
Qohar menyebutkan uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Menurut Qohar dalam pemeriksaan Zarof mengaku telah bertemu dengan seorang hakim di MA untuk memuluskan rencananya.
Akan tetapi uang miliaran yang sudah disiapkan belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.
Kemudian, selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan jahat ini.
Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Sekadar informasi, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP atas kasus penganiayaan yang menewaskan pacarnya.
Baca juga: Siswi SMP di Jambi Dirudapaksa Siswa SMA di Hotel, Pelaku Rekam Video Lalu Disebar di Grup Whatsapp
Baca juga: Usai Debat Pilkada, Salman-Yusran Datangi Korban Kebakaran di Babahrot
Baca juga: Rakor Debat Kedua, Tim Om Bus Minta KIP Aceh Pastikan Ketertiban di Ruang Debat
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang, 4 Mobil Mewah Disita |
![]() |
---|
Dengan Memakai Tongkat KPT Banda Aceh Hadiri Upacara HUT MA RI ke-80 |
![]() |
---|
VIDEO - Pengadilan Negeri Blangpidie Peringati HUT Ke-80 Mahkamah Agung |
![]() |
---|
HUT Ke-80 Mahkamah Agung, Munawwar Hamidi Cerita Perjalanan Pembangunan PN Blangpidie |
![]() |
---|
Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Dirut Inhutani V dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka dan Ditahan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.