Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang, 4 Mobil Mewah Disita
Kejagung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sudah diteken sejak 11 Juli 2025 lalu.
“Sudah sejak Juli 2025,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Terkait perkara tersebut, Kejagung telah menyita empat unit mobil yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
“Rekan-rekan penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerjasama tahun 2018–2023 atas nama tersangka MRC,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8/2025).
Anang menjelaskan, empat kendaraan yang disita terdiri dari satu unit BMW tipe 528 berwarna putih, satu unit Toyota Rush, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar.
“Barang yang didapat ini ada empat unit mobil kendaraan. Satunya ada 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar. Ini barangnya ada di depan,” kata Anang.
Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, sebagian besar berada di wilayah Bekasi.
“Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi, ada dua atau tiga di daerah Bekasi,” kata Anang.
Baca juga: 5 Mobil Mewah Disita Kejagung terkait Kasus Riza Chalid: Toyota Alphard, Mini Cooper hingga Mercy
Kejagung Akan Tetapkan Riza Chalid DPO Setelah 3 Kali Mangkir
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memasukkan nama pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah ini ditempuh setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap MRC sebagai tersangka sebanyak tiga kali,” kata Anang saat ditemui awak media di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Nikita Mirzani Pamer ke Jaksa: Tubuh Saya Mahal, Pernah Dibayar Pakai Tas Hermes Ratusan Juta |
![]() |
---|
VIDEO - Instagram Wamenaker Immanuel Ebenezer Dibanjiri Sindiran Netizen Usai OTT KPK |
![]() |
---|
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Prabowo Sudah Peringatkan agar Tidak Korupsi |
![]() |
---|
Markasnya Dirobohkan Bobby Nasution, Hercules Akan Datangi KPK Desak Korupsi Sumut Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Polda Aceh Dalami Kasus Dana BOK Dinas Kesehatan Aceh Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.