Pilkada Subulussalam 2024

Breaking News - PT TUN Medan Tolak Gugatan YARA, Soal Keabsahan Calon Wali Kota Subulussalam

pihaknya sudah mendapat pemberitahuan terkait hasil putusan PT TUN Medan dari layanan ecourt yang intinya gugatan dinyatakan tidak diterima

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhammad Syafrijal Bako penasehat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH. 

BreakingNews

 

Laporan Khalidin Umar Barat I Medan

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dikabarkan memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait hasil verifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Informasi tersebut diterima Serambinews.com Senin (28/10/2024) dari Muhammad Syafrijal Bako penasehat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH.

Menurut Safrijal, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan terkait hasil putusan PT TUN Medan dari layanan ecourt yang intinya gugatan dinyatakan tidak diterima.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KIP Nomor 35 tahun 2024.

Penggugat adalah pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam Fajri dan Karlinus dengan memberi kuasa kepada YARA selaku penasehat hukum.

Baca juga: Pengaduan YARA Terhadap Panwaslih & KIP Kota Subulussalam di DKPP BMS, Termasuk Pengaduan Mahasiswa

Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 35 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan wali kota/wali kota Subulussalam tahun 2024 tersebut digugat lantaran meloloskan pasangan calon (paslon) petahana, H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH.

Penggugat meminta untuk mengembalikan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan wali kota/wali kota Subulussalam tahun 2024.

Namun dalam putusannya, eksepsi H.Affan Alfian dan Irwan Faisal diterima. Bahwa Fajri dan Karlinus tidak ada legal standing untuk menggugat.

Menyatakan bahwa gugatan Fajri dan Karlinus tentang status Affan Alfian Bintang bukan Orang Aceh dalam pokok perkaranya secara keseluruhan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” kata Robet yang mengaku sedang berada di Jakarta dalam urusan hukum. (*)

Baca juga: Ini Nomor Telepon Pemadam Kebakaran Kota Subulussalam, Tapi Jangan Disalahgunakan Ya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved