Pilkada Subulussalam 2024
Breaking News - PT TUN Medan Tolak Gugatan YARA, Soal Keabsahan Calon Wali Kota Subulussalam
pihaknya sudah mendapat pemberitahuan terkait hasil putusan PT TUN Medan dari layanan ecourt yang intinya gugatan dinyatakan tidak diterima
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
BreakingNews
Laporan Khalidin Umar Barat I Medan
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dikabarkan memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait hasil verifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Informasi tersebut diterima Serambinews.com Senin (28/10/2024) dari Muhammad Syafrijal Bako penasehat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH.
Menurut Safrijal, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan terkait hasil putusan PT TUN Medan dari layanan ecourt yang intinya gugatan dinyatakan tidak diterima.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KIP Nomor 35 tahun 2024.
Penggugat adalah pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam Fajri dan Karlinus dengan memberi kuasa kepada YARA selaku penasehat hukum.
Baca juga: Pengaduan YARA Terhadap Panwaslih & KIP Kota Subulussalam di DKPP BMS, Termasuk Pengaduan Mahasiswa
Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 35 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan wali kota/wali kota Subulussalam tahun 2024 tersebut digugat lantaran meloloskan pasangan calon (paslon) petahana, H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH.
Penggugat meminta untuk mengembalikan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan wali kota/wali kota Subulussalam tahun 2024.
Namun dalam putusannya, eksepsi H.Affan Alfian dan Irwan Faisal diterima. Bahwa Fajri dan Karlinus tidak ada legal standing untuk menggugat.
Menyatakan bahwa gugatan Fajri dan Karlinus tentang status Affan Alfian Bintang bukan Orang Aceh dalam pokok perkaranya secara keseluruhan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” kata Robet yang mengaku sedang berada di Jakarta dalam urusan hukum. (*)
Baca juga: Ini Nomor Telepon Pemadam Kebakaran Kota Subulussalam, Tapi Jangan Disalahgunakan Ya
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.